SimpulRakyat.co.id, Barru – Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan DPR RI dinilai merugikan rakyat, khususnya para tenaga kerja, olehnya itu bukan saja di ibu kota dan kota besar lainnya di Indonesia, penolakan meluas hingga ke kabupaten kota di Indonesia.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Barru yang terdiri dari 11 organisasi melakukan demonstrasi atau aksi damai dan bakar ban sambil menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja di Tugu Payung Pusat Kota Barru, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Kamis (08/10/2020).
Dalam aksi damai ini, 11 Ketua organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menyampaikan orasinya, UU Omnibus Law disebut sebagai Undang-undang “Cilaka” yang artinya “Celaka” karena sama sekali dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat Republik Indonesia. DPR yang harusnya mewakili suara rakyat, namun sama sekali tidak mencerminkan sebagai perwakilan rakyat.

Dari aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa melahirkan beberpa pernyataan sikap:
- Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
- UU Cipta Kerja dinilai tidak memiliki urgensi dan kepentingan bersama serta jauh dari keadilan, untuk itu UU Cipta Kerja harus dicabut.
- Meminta DPR untuk mengutamakan kepentingan rakyat, RUU Cipta Kerja dinilai cenderung kapitalisme dan neoliberalisme.
- RUU Cipta Kerja tidak melibatkan kepentingan hak pekerja sehingga potensi dihilangkan dan dipinggirkan.
- Mendesak DPRD Kabupaten Barru untuk menolak keputusan DPR RI, lalu ada hitam di atas putih disertai materai 6000.
- Menuntut kepada Presiden RI agar kiranya tidak menanda tangani UU Cipta Kerja
Sampai berita ini diturunkan, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menyambangi kantor DPRD Kabupaten Barru dengan berjalan kaki. | Rosman Pandi


Tinggalkan Balasan