SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepala Dinas (Kadis) PMD Pangkep Abd Haris Has AP menghadiri sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang digelar oleh Pemerintah Desa Mattiro Bulu.

Sosialisasi ini berlangsung di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Jumat (4/9/2020).

“Kami berharap pertemuan hari ini kita hanya ingin mengetahui sejauh mana peran, fungsinya dan tugas BPD,” kata Kadis PMD Pangkep, Abd Haris di hadapan peserta.

Lanjut dikatakan, usai pertemuan ini tak ada lagi perbedaan pemahaman tentang Tupoksi BPD, agar para stakeholder bisa bersinergi dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan pemahaman terhadap ‘apa itu BPD’. Sampai saat ini, masih wajar juga anggota BPD kita mempunyai pikiran sendiri-sendiri terhadap Tupoksi BPD,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Abd Haris juga menyinggung soal musyawarah, dan teknis peran BPD, serta mekanisme pemilihan Badan Permusyawatan Desa.

“Terkait PAW, hal itu bisa terjadi jima Ketua BPD tidak ada di tempat sekian lama, kemudian ada pengusulan PAW,”

“PAW ini juga melalui jalur regulasi, jadi kami harapkan Ketua BPD dan Anggota kiranya bersabar sampai SK-nya terbit dan kami akan melakukan pelantikan,” tutup Abd Haris.

Sementara itu, Sekcam Liukang Tupabbiring, Mursalim menjelaskan peran BPD yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Badan Permusyawatan Desa.

“Terkait tugas dan fungsi BPD sesuai Permendagri 110 Tahun 2016, yakni menjaga harmonisasi antara BPD dan Pemerintah Desa, dan lembaga desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Mursalim.

Kegiatan ini dihadiri Kadis PMD Pangkep, Kabid BPMD Pangkep, Sekcam, BPD, Pendamping Lokal Desa, Staf Desa dan unsur warga. (Ismail K)