Soal Temuan di Desa, Ketua KGS LAI Sulsel Sebut Rekomendasi Harus Transparan

  • Whatsapp
Ketua DPD Komando Garuda Sakti-LAI Sulsel, Muh Bahar Razak

SmpulRakyat.co.id, Makassar – Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang telah berjalan kurang lebih 5 tahun, ternyata menyisakan para kepala desa (Kades) di berbagai daerah.

Ketua KGS LAI Sulsel Muhammad Bahar Razak mengatakan, tidak sedikit Kades mendapat ujian atau tantangan yang datangnya justru dari bagian pemerintahan itu sendiri, utamanya sistem, ujian dan tantangan pengelolaan keuangan desa, administrasi maupun tindak-tanduk dari berbagai pihak atau oknum tertentu yang sengaja bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari pemerintahan desa melalui kepala desa.

“Sebenarnya kita ketahui bersama bahwa Kades dimanapun berada pada hakikatnya masih sangat membutuhkan edukasi atau ilmu pemerintahan yang mumpuni dari semua pihak, utamanya edukasi dari para penegak hukum, praktisi hukum atau pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum,” kata Bung Bahar di Makassar, Senin (28/9).

Lanjut dikatakan, hal itu dilakukan guna para Kades mampu membawa desa-desa yang dipimpinnya kearah pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di pedesaan agar lebih baik dan semakin maju.

“Namun kenyataan yang ada, apa yang dialami oleh sekian banyak kepala desa di Indonesia, justru berakhir dengan status terpidana dengan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang tidak seberapa besar, dibanding biaya Penegakan hukum itu sendiri,” ujar Bahar.

Dikatakan pula, perkara tindak pidana korupsi yang banyak menyeret Kades di berbagai daerah dan tidak menutup kemungkinan pula, tentunya ada juga kepala desa yang tidak melakukan perbuatan korupsi tersebut, namun dipaksakan untuk tetap menjadi tersangka, terdakwa dan pada akhirnya menjadi terpidana hanya karena permintaan-permintaan oknum tertentu yang tidak terakomodir dengan baik.

“Dari berbagai penelitian yang dilakukan oleh Lembaga kami, pada pemerintahan desa di Sulawesi Selatan, terdapat salah satu kepala desa yang tidak mengetahui apa sebenarnya kesalahan maupun pelanggaran yang mereka lakukan, bahkan pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan oleh oknum tertentu, itu hanya melalui via telepon atau WhattsApp,” tandas Bahar.

Pada sisi lain, lanjut Bahar, setiap calon Kades sebelum terpilih untuk yang kesekian kalinya harus didasarkan adanya hasil keterangan dan/atau mungkin rekomendasi bebas temuan dari pihak lembaga pengawasan seperti Inspektorat atau mungkin BPKP.

“Lalu mengapa ada temuan yang bersifat diskriminatif di saat pada masa kepemimpinan yang lalu setelah melewati batas waktu yang tentukan disaat setelah pemilihan kepala desa?,”

“Selain dari itu, setiap Berita Acara Hasil Pemeriksaan Inspektorat wajib diberikan kepada pihak yang terperiksa atau kepala desa jika memang benar adanya Penetapan ganti rugi. Kecuali Hasil Pemeriksaan tertentu,” papar Bahar.

Selain dari itu, ujarnya pula, selain Audit Investigatif atau pemeriksaan tertentu yang dilaksanakan oleh para Inspektur, seharusnya ada rekomendasi atas penentuan ganti rugi yang disebutkan dalam jumlah tertentu serta harus disetor pada bank yang ditetapkan oleh lembaga pengawas tersebut, tidak hanya dalam bentuk coretan-coretan oleh aparat atas ganti rugi yang dimaksud.

“Padahal dalam penentuan adanya kerugian Negera yang tidak sepadan atau sebanding dengan biaya Penegakan hukum itu sendiri, setidaknya dapat mempertimbangkan rasa keadilan Masyarakat, dengan memperhatikan kelebihan kapasitas baik itu di lapas atau rutan dan sekaligus mewujudkan keadilan berdimensi Hak Asasi Manusia,” pungkas dia.

“Karena sesuatu yang menjadi temuan misalnya, seperti Biaya Buruh harian yang kurang bayar dan atau pajak kurang bayar, sepantasnya Diselesaikan sesuai hasil rekomendasi Pemeriksa Internal seperti ganti rugi, bukan dipaksakan untuk ditahan dan pada akhirnya menjadi terpidana,” tutupnya. (AAN)

Jangan Lewatkan