SimpulRakyat.co.id, Barru – Seorang bakal calon Wakil Bupati Barru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9/2020).
“Dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif narkotika,” beber Syarifuddin.
Sebelumnya diberitakan, para kandidat kepala daerah di Sulsel telah menuntaskan pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Kendati demikian, Ketua Tim Pemeriksa, Prof Mansyur Arif mengatakan, satu di antaranya positif narkotika.
“Iya ada yang tidak memenuhi syarat. Alasannya laporan dari BNN karena narkotika,” kata Prof Mansyur.
Diketahui, Pilkada Barru sendiri, ada tiga pasangan calon yang siap bertarung. Mereka ialah Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi, Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim. (*)


Tinggalkan Balasan