SimpulRakyat.co.id, Pangkep -Polres Pangkep gelar rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara serentak di seluruh Indonesia, untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Senin (14/9/2020) pukul 08.30 Wita.

Diketahui, acara ini berlangsung sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Dengan adanya instruksi Presiden akan lahir keputusan – keputusan maupun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Kapolres Pangkep.

Kesimpulan rapat tersebut kepada seluruh warga Pangkep di wajibkan untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.

“Sanksi-sanksi yang dilakukan pelaku usaha dan pengelola fasilitas tempat umum dikenakan teguran lisan, tertulis, administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha. Pelanggaran yang di lakukan perorangan maka dikenakan sanksi sesuai kesalahannya ini merupakan tindakan efek jerah bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah,” terang AKBP Ibrahim Aji .

Rapat peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19 dihadiri para Kapolsek Jajaran Polres Pangkep, Kajari Pangkep, Ketua Pengadilan, KPN Pangkep, Kasdim 1421, Asisten I Kabupaten Pangkep Wakil Ketua DPRD, Kepala BPBD, Ketua YANCI Pangkep, MPC, PLT Damkar, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD RS Batara Siang. (*/Ismail K)