SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep segera meminta bantuan dari pihak Polres Pangkep untuk menjemput terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), mantan Kepala Desa (Kades) Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Usman.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkep, Sugiharto ke media ini di Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (21/9) kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyurat ke Polres Pangkep untuk minta bantuan menjemput terdakwa untuk menjalani proses hukum.

“Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan, makanya saya rencana ini menyurat ke Kapolres untuk minta bantuan, saat ini pemanggilan untuk ke tiga sudah berjalan,”

“Jadi kami menyurat ke Polres minta bantuan untuk menghadirkan ke sini, sempat ada anggota yang bisa bawa (terdakwa) ke sini, sebentar ini surat bantuan penangkapan untuk terdakwa,” terang Sugiharto (21/9/2020).

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pangkep, Ipda Firman menyampaikan, bahwa surat untuk eksekusi belum ia terima dari Kejari, kendati demikian pihaknya telah berkoordinasi soal kesiapan kapal untuk menjemput terdakwa.

“Sampai saat ini, surat untuk eksekusi belum, tapi kalau melalui koordinasi mengatakan kapan kesiapan kapal kesana, jadi saya kirimkan jadwal kapal perintis,”

“Kita juga tidak bisa serta merta ke sana (Desa Sabaru) karena mengapa, inikan orangnya (terdakwa) licik, jangan sampai kita sia-sia kesana kalau orangnya tidak ada,” jelas Ipda Firman.

Sekadar diketahui, kasus korupsi alokasi dana desa yang menjerat mantan Kades Sabaru, Usman telah inkrah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp190 juta. | Faried W