Kawali Penggugat PT PLN (Persero) Punagayya Jeneponto Optimis PH-nya Menang

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Sidang kasus perdata PT PLN (Persero) Punagayya Jeneponto terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp, Kamis (10/9/2020 ).

Sidang kali ini adalah sidang kelima dengan agenda Replik yang di hadiri oleh kuasa hukum masing masing penggugat dan tergugat dan dihadiri oleh Kawali selaku prinsipal.

Kawali selaku penggugat yakin kuasa hukum atau pendamping hukumnya (PH) dari LAW FIRM Dr Muhammad Nur SH MH & Associates memenangkan perkara ini.

Pasalnya, pihaknya didukung dengan bukti yang kuat, mulai dari Pemerintah Desa Punagayya,Kecamatan Bangkala, Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui, bukti-bukti tersebut berupa adminsitrasi dan bukti fisik sehingga dinilai tidak ada alasan PT PLN (Persero) Punagayya Jeneponto tidak menyelesaikan rekomendasi pembayaran ganti rugi tersebut.

“Tidak adanya niat baik dari PT PLN Punagayya Jeneponto, maka proses hukum kami tempuh dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jeneponto,” tutup Kawali. (*/Arwan Rewa)

Jangan Lewatkan