Bahar Razak: Belanja Sekolah Itu Ada Mekanismenya

  • Whatsapp
Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) - Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk para penerima Dana Bos Afirmasi dan dana bos kinerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan sepantasnya dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal itu diterangkan Ketua DPD Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS LAI) Sulsel, Muhammad Bahar Razak  lewat keterangan tertulisnya ke media ini di Makassar, Sabtu (26/9).

Menurut pengamatan Bahar, belanja yang akan dilaksanakan oleh sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja harus tunduk pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, kemudian tehnis belanjanya wajib berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau sekolah.

“Jadi jangan asal berbelanja tanpa Petunjuk teknis dari menteri, karena ini akan mengarah kepada Persoalan Hukum nantinya, apalagi sekolah tersebut ternyata ada yang sudah membelanjakan sebelum adanya lampu hijau,” ujar Bahar.

Baca Juga :  Cegah Stunting, PD Nasyiatul Aisyiyah Sidrap Gandeng Ahli Gizi dan UMS Rappang

Kata Bahar pula, sekolah yang memperoleh dana bantuan Afirmasi dan bantuan kinerja dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah untuk memperoleh barang jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan dan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, serta lokasi.

“Jadi tidak asal tunjuk penyedia lalu membelanjakannya tanpa arahan dan mekanisme sesuai aturan,” kata Bahar.

Selain dari itu, lanjut Bahar, pihak sekolah harus pula tunduk pada UU UMKM atas pemberdayaan Usaha kecil dan mikro, utamanya usaha perorangan yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Jangan hanya karena Pengusaha Berskala Nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkantor dijakarta dan atau ada Intervensi dari oknum aparat, lalu sekolah dengan semena-mena menunjuk Pelaku usaha tanpa memperdulikan Peraturan Perundang-undangan, hal itu akan menjadi masalah besar nantinya, karena data itu ada pada kami,” pungkas dia. (*)

Jangan Lewatkan