SimpulRakyat.co.id, Makassar – Warga Desa Manakku, Kecamatan Labakkang, dibuat resah oleh aktivitas tambang pasir yang disinyalir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Manakku.

Sejak sebulan lalu, sungai tersebut mulai dikeruk oleh penambang yang belum diketahui pemiliknya.

Kepala Desa Manakku, Irsal yang dikonfirmasi membenarkan aktivitas tambang tersebut.

Menurutnya, sungai di daerah tersebut mulai dikeruk yang kemudian pasirnya diangkut oleh mobil truk. Diperkirakan 15-20 mobil setiap harinya lalu lalang untuk mengeksploitasi DAS tersebut.

“Sejak sebulan lalu (beraktivitas). Tambang ini tidak ada izinnya. Saya juga tidak tahu siapa yang punya dan kenapa bisa langsung ada aktivitas tambang. Warga juga sudah banyak yang protes,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8) lalu.

Irsal menambahkan, sebelumnya pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah mendatangi are tambang tersebut. Namun dia belum mengetahui hasil dari kunjungan tersebut.

“Kalau izinnya jelas tidak ada. Apalagi aktivitas tambang ini meresahkan dan membuat warga khawatir,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Ramli mengatakan aktivitas tambang pasir yang dilakukan dengan cara mengeruk sungai adalah pelanggaran keras dan harus ditindaki secepatnya, baik oleh aparat penegak hukum maupun dinas terkait.

“Saya baru tahu laporannya. Kita akan jadwalkan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memang harus mengetahui aktivitas tambang tersebut,”

“Kita akan lihat apakah betul tak berizin atau tidak. Kalau pun berizin, kenapa bisa ada izin tambang untum sungai,” tegas anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Sementara itu, Kepala DLH Pangkep, Sudirman Husain dikonfirmasi mengaku belum tahu adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Manakku. Dia pun akan segera mengecek.

“Belum ada laporan. Kita akan tinjau ,” katanya. (*)