SimpulRakyat.co.id, Makassar – Metode pembayaran berbasis online sangat menjanjikan dari segi PAD di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar kepada wartawan di Makassar, Kamis (27/8).
“Penerapan parkir online bisa menimalisir tindakan ‘nakal’ juru parkir. Di mana hasil parkir tidak lagi diserahkan ke jukir, melainkan pembayaran langsung masuk ke PD Parkir,” kata Irham.
Irham juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menggunakan sistem pembayaran online, dimana para Jukir telah dibekali alat scan.
“Jadi kalau orang mau bayar parkir, cukup scan barcode saja,” kata dia.
Diketahui, penerapan sistem pembayaran parkir berbasis online tersebut berada di tiga kawasan, yaitu Pengayoman, Boulevard, dan Perintis Kemerdekaan, dengan total 178 titik.
Seiring dengan proses perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Irham menilai akan lebih mempermudah peningkatan kontribusi terhadap PAD.
“Tentu status Perumda lebih menguntungkan. Sebab keterbatasan kewenangan kita waktu PD itu bisa dimaksimalkan. Ranah hukum kita juga lebih kuat,” paparnya. (Bima)


Tinggalkan Balasan