SimpulRakyat.co.id, Makassar – Beberapa minggu yang lalu, Sekretariat DPP LIMIT Indonesia menerima pengaduan salah satu pejabat dari Sulawesi Barat, yang merasa keberatan atas ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dengan tuduhan dugaan telah melakukan Tipikor atas anggaran hasil sewa Excavator barang milik Daerah, seperti yang dilansir beberapa media di Sulawesi Barat.

Hal itu disampaikan Moelyadi yang juga Sekertaris LIMIT Indonesia di Sekertariat Komisi III DPR RI belum lama ini.

Moelyadi mengatakan, sebenarnya excavator itu bukan milik daerah, dan daerah sama sekali tidak dirugikan, cuma sayangnya, setelah adanya bantuan excavator yang merupakan janji Presiden RI saat berkunjung di Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, yang saat ini sudah menjadi Kabupaten Pasangkayu.

“Adapun tujuan bapak Presiden dalam memberikan bantuan tersebut, semata-mata untuk pencanangan Program Nasional Pengembangan Kawasan Udang Vaname dan sekaligus sebagai Pilot Proyek Nasional dengan Jumlah Bantuan Excavator 10 Unit, yang diserahkan langsung oleh Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kepada Pemerintah Daerah,” terang Moelyadi.

Lanjut dikatakan, sedangkan jika berdasarkan bukti penerimaan excavator dari pihak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diserahkan oleh Dirjen PB RI, ternyata hanya dalam jumlah 5 unit.

Lebih dalam lagi, Moelyadi menjelaskan, setelah adanya bantuan excavator tersebut, selanjutnya Bupati menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Sewa Excavator pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara tertanggal 28 Maret 2016, dimana keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan, bahwa biaya sewa excavator sebesar RP. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan lampiran rincian penyewaan terurai pada lampiran dimaksud.

Sedangkan Keputusan tersebut sangat disayangkan oleh LIMIT Indonesia, dimana konsideran pertimbangan hukum bupati sama sekali tidak menjelaskan tentang Hak-hak Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara, bahkan terkesan Excavator tersebut adalah milik daerah.

“Faktanya pada konsideran angka 12 disebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, lalu kemudian pada angka sebelumnya yaitu angka 10, dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ada apa ini,” ujar Moel.

Sedangkan, dalam sistem pengelolaan sewa excavator, sebenarnya payung hukum apa yang dapat menjadikan kepala daerah dalam menetapkan barang milik negara dapat dipersewakan oleh Daerah?

Adapun lanjut Moel, jika Kepala Daerah Pasangkayu merujuk pada Perdirjen Nomor 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan alat berat excavator yang merupakan objek bantuan Presiden RI tersebut, maka secara nyata dinyatakan dalam Juklat tersebut, bahwa Status alat berat excavator yang didistribusikan adalah barang hasil pengadaan DJPB-KKP RI yang masih dalam proses hibah maupun dihibahkan.

Sedangkan, pada saat proses hibah tersebut statusnya adalah pinjam pakai dari DJPB dan dalam pemanfaatannya mengacu pada Juklak 2015 yang diterbitkan oleh DJPB.

“Sedangkan arahan Juklak, siapapun yang hendak memanfaatkan excavator tersebut, harus melalui proses perjanjian antara Kepala Dinas KP dengan pihak-pihak seperti yang dimaksud atas tujuan utama Bapak Presiden, yaitu diutamakan kepada kelompok budidaya,”

“Sekalipun misalnya, ada pihak seperti individu maupun peminjam lainnya, tetap harus sesuai syarat-syarat, seperti atas biaya mobilisasi dan demobilisasi alat berat excavator yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakan, termasuk menanggung biaya seperti BBM, pelumas, uang saku dan konsumsi operator mekanik dll,” ujar Moelyadi.

Sementara itu, yang menjadi titik utama dalam kaitan Pengaduan Kepala Dinas KP Pasangkayu kepada DPP LIMIT, dikarenakan adanya penetapan tersangka atas dirinya melalui statemen pada artikel media Masalembo yang berjudul “Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sewa Alat Berat di DKP Pasangkayu” yang telah menetapkan, bahwa kerugian Negara sejumlah kurang lebih Rp6 miliar atas hasil sewa excavator dimaksud.

Kendati demikian, DPP LIMIT sangat menghormati atas temuan tersebut, apalagi jika yang terkait dengan uang negara ataupun uang Daerah.

“Harus dipertegas dulu, apakah yang menjadi dasar hukum penyelidikan dan Penyidikan adalah karena berdasarkan Keputusan Bupati tentang penetapan biaya sewa yang harus masuk ke PAD sejumlah Rp60.000/Perjam?, ataukah kerugian akibat belum ditemukannya 2 unit exacavator yang saat ini diduga hanya tersisa 8 unit, ataukah memang ada ketentuan sewa yang sejak awal dicanangkan oleh DJPB? atau mungkin karena banyaknya pejabat yang menggunakan secara gratis?,” tanya dia.

Menurut Pemahaman DPP-LIMIT, tidak satupun adanya timbul kerugian negara jika belum ditetapkan atas hasil pemeriksaan instansi yang memiliki wewenang penuh atas keuangan negara ataupun keuangan daerah.

Baik itu Inspektorat, BPKP maupun BPK, dan jika excavator ini berasal dari belanja negara, maka tentunya hasil dari temuan pemeriksaan BPK atau BPKP.

“Sedangkan jika excavator adalah merupakan belanja daerah, tentunya sudah ada hasil temuan pemeriksaan Inspektorat atau mungkin setidaknya temuan BPKP yang menyatakan terdapat temuan atas kerugian daerah sejumlah tertentu,” kata Moelyadi.

Ditambahkan pula oleh Moelyadi, selain dari Kerugian Negara atau mungkin ditetapkan menjadi kerugian daerah, sekalipun objeknya adalah barang milik negara karena terkait dengan beberapa dokumen yang diserahkan ke Sekretariat DPP LIMIT oleh pengadu, bahwa pihak-pihak yang telah memanfaatkan excavator yang menjadi otoritas Dinas KP selaku Kuasa Pengguna Barang sejak 2016.

“Terdapat pula beberapa pihak, bahkan pejabat daerah maupun pusat, yang sudah menggunakan barang milik Negara tersebut, dimana saat digunakan excavator dimaksud, selain tidak melaksanakan Perjanjian Penggunaan Excavator sebagaimana atas perintah Ketentuan penggunaan BMN, dan juga tidak melakukan kewajiban seperti yang dipersyaratkan untuk menanggung biaya mobilisasi dan demobilisasi alat berat tersebut yang wajib sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak yang menggunakan, termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan konsumsi operator mekanik,” tutup Moelyadi. (MBR)