SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebenarnya Barang milik Negara atau disingkat BMN yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pedoman serta pengelolaannya adalah Menteri Keuangan, kemudian diistilahkan oleh peraturan perundang-undangan adalah pengelola barang.

Adapun  Istilah Pengguna Barang adalah pejabat atau orang Pemegang Kewenangan Penggunaan  BMN. Sedangkan istilah Kuasa Pengguna Barang atau sering disebut KPA, adalah Kepala Satuan kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Negara.

“Karena ramainya pembahasan di media-media tentang Barang Milik Negara, yaitu Excavator  yang diserahkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya kepada Kepala Dinas KP di Pasangkayu, sepertinya masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut yang harus dipahami betul oleh sang kepala Daerah,” ujar Ibar Saputra yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Sabtu (25/7).

Lanjut dijelaskan Ibar, kita akan membahas pejabat yang ditunjuk oleh oleh Pengguna Barang (Kementerian Negara), kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang sederajat dengan Kuasa Pengguna Anggaran, jika anggaran belanjanya dari APBD.

“Agar diketahui oleh setiap kepala daerah, bahwa pemanfaatan atau pendayagunaan BMN,  seharusnya tidak mengubah status kepemilikannya yang seakan-akan sudah seperti barang milik daerah dengan jalan membuat keputusan disewakan, lalu memerintahkan kepada pejabat yang sebenarnya sudah ditunjuk oleh Pengguna Barang (DJKB-KKP) untuk menggunakan  barang yang berada dalam penguasaannya,” terang Ibar.

Sedangkan  dalam prakteknya, kata Ibar, pejabat yang sudah ditunjuk (Kadis KP) oleh DJPB,  justru mendapatkan 2 perintah,  yaitu  perintah dari Pejabat  Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB) untuk digunakan oleh Kelompok Pembudidaya, sedangkan perintah bupati dipersewakan perjamnya,  lalu hasil sewanya  masuk sebagai PAD sebesar Rp60 ribu.

“Inilah yang sebenarnya menjadi persoalan,” kata Ibar.

Ibar juga mengatakan, jika benar ada penyalahgunaan wewenang atas pemanfaatan excavator yang sudah diserahkan oleh DJKB kepada DKP Pasangkayu, apa dasarnya untuk menghukum pejabat yang telah ditunjuk oleh DJKB yang tujuannya agar memfasilitasi para Kelompok Pembudidaya untuk menggunakan excavator yang merupakan BMN dan sudah menjadi Penguasaan Dinas KP.

“Pertanyaannya, apakah dikarenakan tidak sejalan dengan Permenkeu Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara? ataukah telah  menyalahgunakan  Keputusan Bupati Mamuju Utara  (sekarang Kabupaten Pasangkayu) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Sewa Excavator pada DKP untuk memungut?,” cetus Ibar.

“Padahal excavator tersebut nyata-nyata diserahkan kepada DKP dan bukan kepada bupati, kemudian tujuannya bukan untuk digunakan oleh pihak lain secara tidak sah, tapi semata-mata untuk para Kelompok Budidaya. Lalu mengapa dibuatkan Keputusan Sewa?,” tambah dia.

Dikatakan pula, ketika sudah digunakan  oleh Kelompok Budidaya sesuai peraturan perundang-undangan, apakah dapat dianggap telah terjadi  penyalahgunaan atas hasil sewa Excavator?, hanya karena adanya keputusan Bupati?,

“Kemudian hak bupati untuk membuat keputusan sewa, apakah sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan?, lalu yang dianggap Korupsi apakah sudah sesuai rekomendasi yang  berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten?,”

“Ataukah karena hasil Pemeriksaan BPK?, Ini semua yang harus diuraikan secara jelas dan terukur, sebab kewenangan atas beban Belanja Negara maupun beban belanja daerah masing-masing sudah jelas batas kewenangannya dan sekaligus  pertanggungjawabannya,” ujar Ibar.

Lebih jauh Ibar menjelaskan, yang menjadi kekhawatiran para Lembaga Independen adalah ketika BMN yang seharusnya disewakan oleh pengguna barang melalui pejabat yang ditunjuk seperti Kepala Dinas KP, namun justru ketentuan sewanya diputuskan oleh kepala daerah dan sekaligus memasukkan hasil sewanya ke kas daerah.

“Jadinya kan serba aneh dan sama sekali  tidak sejalan atas perintah peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Ibar, ini semua harus diluruskan dan saling Introspeksi diri, sebab jika Pengelola Barang (Menkeu) keberatan atas penyewaan ini, entah siapa yang harusnya dianggap telah menyalahgunakan wewenang.

“Oleh karenanya, terkait sewa-menyewa  tidak  harus ada korban, apalagi  mengorbankan orang yang tidak memiliki tanggung Jawab terhadap kepentingan sewa yang inisiatifnya berasal dari kepala Daerah,” tutup lbar. (MBR)