SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Pembangunan jaringan irigasi di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), sampai saat ini masih ada tunggakan yang belum tuntas dan ditindaklanjuti oleh PU Kabupaten Halbar dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2018.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Halbar Julius Marau melalui bagian evaluasi dan pelaporan Fadli Husen di ruang kerjanya, Senin (20/07/2020).
Fadli mengatakan, pihak rekanan atau kontraktor melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sampai saat ini belum melunasi tunggakan yang harus disetorkan senilai Rp97.562.462 dari hasil temuan tersebut.
“Sampai saat pihak kontraktor melalui PU belum melunasi tunggakan senilai Rp97.562.462 dari 122.563.462 yang tertuang dalam LHP 2018,” kata Fadli.
Fadli menegaskan, agar pihak PU secepat berkordinasi dengan pihak rekanan agar menyelesaikan tunggakan ini.
“Kami minta pada pihak PU agar cepat berkordinasi dengan kontraktor dan PPK untuk menyelesaikan tunggakan, kalau mau dibilang sudah dapat denda keterlambatan,” katanya.
Untuk diketahui, pembangunan jaringan irigasi di desa tuada itu muncul berdasarkan temuan hasil Badan pemeriksaan keuangan (BPK) Malut 2018.
Pihak rekanan atau kontraktor melalui PU Kabupaten Halmahera Barat belum menyetorkan hasil kerugian negara ke kas daerah.
Sementara PPK Dinas PUPR Halbar Alfredsun Bassay membenarkan bahwa proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Tuada itu temuan senilai Rp122.563.462.
“Memang proyek irigasi itu temuan, tapi kami setorkan Rp25 juta, dan masih ada tunggakan,” kata Arfet.
Arfet menambahkan, akan memanggil pihak rekanan secapatnya dan menyetorkan hasil kerugian negara ke kas daerah. (MH)


Tinggalkan Balasan