DPP LIMIT Indonesia Sebut Daerah Tak Berhak Terima yang Merupakan Bagian Negara

  • Whatsapp
Sekretaris Jenderal DPP-LIMIT, Moelyadi.

SimpulRakyat.co.id, Makassar – DPP LIMIT berharap, dengan adanya problema di tengah masyarakat Sulawesi Barat, yang saat ini sedang menjadi polemik terkait masalah Barang Milik Negara (BMN) yang telah dipersewakan oleh pemerintah daerah, sedangkan realitanya masih membutuhkan pembuktian atas penyerahan dari pengelola Barang Milik Negara, Menteri Keuangan kepada daerah yang dimaksud.

“Dengan demikian, sangat disayangkan jika hanya karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak seberapa itu, lalu kemudian melibatkan banyak pihak hanya karena ketidakpahaman membedakan antara BMN dan Barang Milik Daerah (BMD),” kata Moelyadi yang juga merupakan Sekretaris Jenderal DPP-LIMIT lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Kamis (23/7).

Lanjut Moelyadi, apapun alasannya jika Excavator yang masih BMN, kemudian dititipkan kepada daerah lalu dipersewakan, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bukan merupakan peruntukkannya, apalagi tanpa melaksanakan ketentuan atau kewajiban atas perintah peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  SMAN 19 Gowa Berwisata ke Polres Gowa, Kapolres Bilang Begini

“Seperti halnya, atas biaya mobilisasi dan demobilisasi alat berat excavator yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak yang menggunakan, termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan konsumsi operator mekanik, saya kira itu merupakan pelanggaran,” ujar dia.

Lanjut dikatakan, sangatlah diharapkan atas kesadaran semua pihak, bahwa yang paling berhak untuk menggunakan excavator yang masih barang milik negara tersebut, hanyalah para kelompok-kelompok pembudidaya sesuai amanah Presiden Republik Indonesia, selebihnya jika digunakan oleh pihak lain tentunya akan menimbulkan masalah baru.

“Sekalipun terdapat regulasi yang seakan-akan telah melegitimasi atas penggunaan barang milik negara, seperti melalui Keputusan Bupati untuk dipersewakan, namun hal tersebut tetap akan menjadi permasalahan hukum kedepannya, dikarenakan tidak satupun Klausul dalam peraturan perundang-perundangan yang menjelaskan barang milik negara yang belum menjadi milik daerah dapat dipersewakan kepada selain yang diperuntukkan,” terang Moelyadi.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadan, Kodim 1421/Pangkep Rutin Bagikan Takjil

Hal ini ditegaskan Moelyadi, karena tidak menutup kemungkinan lembaganya akan membawa masalah ini sampai ke manapun dan akan melaporkan secara resmi pihak-pihak yang telah menggunakan barang milik negara, kepada para pimpinan-pimpinan tertinggi bagi siapa saja yang telah memanfaatkan atau menggunakan excavator barang milik negara untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan amanah dan tujuan Presiden Republik Indonesia.

“Tanpa berniat menggurui, sebaiknya sebagai saran dari kami, utamanya kepada pihak-pihak yang terkait, agar dapat menahan diri dalam memposisikan Keputusan Kepala Daerah atas sewa excavator, dimana yang berhak dan menentukan atas Barang Milik Negara tersebut, adalah pengguna barang dan bukan merupakan domain kepala daerah,” jelas dia.

Namun, kata Moelyadi, jika hal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, sekalipun telah menjadi suatu pertentangan antara “kepentingan daerah yang sudah diatas kepentingan negara”.

Baca Juga :  MYL Kunjungi Warga Pangkep di Mimika  

“Saya kira, ini perlu digelar secara khusus, utamanya atas pos penerimaan daerah yang berasal dari sewa excavator. karena pemanfaatan barang milik negara, tentu yang berhak menerima hasilnya adalah negara, dan daerah tidak berhak menerima yang merupakan bagian dari pendapatan negara jika memang barang milik negara yang belum diserahkan kepada daerah tersebut harus dipersewakan,” tutup Moelyadi. (MBR)

Jangan Lewatkan