Dalami Kasus Pengambilan Jenazah, Polda Sulsel: Semua Sama di Mata Hukum

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar, inisial AH terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polisi terus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid–19 di RSUD Daya dan nanti akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga

“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus ini dan sampai sekarang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya,” terang Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolresta Makassar, Minggu (05/07).

Dikatakannya lagi, bila ditemukan adanya pelanggaran Protoko Covid berarti termasuk menyalahi undang-gundang yang mengatakan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan seorang pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.

Atau, orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat undang-undang no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 KUHP pidana atau pasal 335 KUHAP Pidana atau pasal 336 KUHAP Pidana.

Pihaknya akan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

“Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Kabid Humas juga menuturkan dari pendalaman kejadiannya, kronologi pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, yang dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seseorang bernama AH.

Dikatakannya, pasien Almarhum Chaidir Rasyid masuk ke RSUD Daya Makassar, Sabtu (27/06/2020) pukul 07.05 WITA, selanjutnya pasien dirawat di Ruang IGD, Ruang Transisi Covid-19, kemudian Tim Gugus Covid-19 melakukan Rapid Test.

Setelah itu, menurut saksi dr MS hasil Rapid Test pasien Reaktif, kemudian di lanjutkan dengan Swab Test, sementara menunggu Hasil Swab Testnya sekira pukul 11.58 Wita pasien dinyatakan meninggal Dunia,

Lanjut Kabid Humas, AH bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Almarhum Chaidir Rasyid, dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid.

Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya, namun diabaikan oleh AH, dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.

Kabid Humas melanjutkan, bahwa memang sebelumnya AH menelpon Direktur RSUD Daya, namun oleh direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid-19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus dikebumikan dengan protokol Covid.

Namun, AH memaksa dan mengancam, mengatakan massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya.

Setelah berdebat dan membuat Surat Pernyataan di atas Materai, AH bersama keluarga pasien mengambil dan membawa jenazah pasien tersebut, selanjutnya dimakamkan oleh keluarga pasien. (M Fatwa)

Baca Juga: Biarkan Jenazah Covid Diambil Keluarga, Direktur Rumah Sakit Umum Daya Dicopot

Jangan Lewatkan