SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmaheta Barat – Majelis Kode Etik melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), kembali melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap salah satu ASN Hairun Bahruddin (HB), Rabu (8/7/2020).
Kepala BKD Halbar Zubair T Latif, ketika di konfirmasi menyatakan, Hairun Bahruddin tidak hadir dari surat panggilan pertama yang dilayangkan pada 6 Juni kemarin, padahal dari BKD sudah meminta HB untuk hadir, akan tetapi HB lalai dari panggilan majelis kode etik dan tidak hadir.
“Dari surat panggilan pertama HB telah tidak hadir, maka hari ini dari BKD melayankan Surat panggilan yang kedua terhadap HB untuk hadir pada Senin, 13 Juni mendatang,”
“Kalau bersangkutan (HB) tidak hadir lagi, maka kita akan melayangkan surat panggilan yang ketiga yang akan di tandatangai oleh sekertaris daerah,” kata dia.
Tak hanya itu, BKD sendiri juga akan melakukan panggilan secara berjenjang kepada HB, panggilan pertama yang ditandatangi oleh BKD sendiri HB lalai dan tidak hadir.
“Panggilan kedua ini akan ditandatangi oleh asisten I, kalau HB tidak hadir maka panggilan ketiga akan ditandatangi langsung oleh Sekertaris Daerah,” cetus Kepala BKD Halbar ini.
Lanjut Zubair, jika nanti panggilan ketiga kemudian yang bersangkutan lalai, maka sesuai dengan Peraturan Bupati tentan Kode Etik PNS di Lingkungan Kabupaten Halbar, di situ mengatur pelaksaan pemeriksaan melalui sidang majelis kode etik tetap dilakukan tanpa hadirnya yang bersangkutan dan di situ hanya butuh sekali sidang dan langusung diputuskan.
“Disitu nanti kita lihat putusan dari beberapa majelis dalam ranggka menkaji PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka nanti kita lihat HB lalai dari PP Nomor 53 Tahun 2020 atau tidak,” pungkas Zubair T Latif. (MH)


Tinggalkan Balasan