SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Kabar adanya Sinar Mas Grup, salah satu pengusaha besar Indonesia di lokasi kilang LNG darat blok masela di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, santer diperbincangkan di kalangan publik.
Dari informasi yang dihimpun Simpul Rakyat, Sinar Mas Grup disinyalir telah membeli sebagian lahan di Desa Lermatan, tepatnya di areal sungai weminak (perbatasan desa Lermatan dan desa Bomaki), yang diduga merupakan lokasi kilang darat Blok Masela.
“(Itu) PT Sinar Mas, awalnya mereka sudah bangun kesepakatan dengan masyarakat tahun lalu. Sekarang mereka sudah gusur jalan ke arah mangrove (Sungai Weminak),” ungkap Pj Kepala Desa Lermatan, Agus Lerebulan, Sabtu (18/7/2020).
Dia mengatakan, masuknya Sinar Mas Grup ke Desa Lermatan karena telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
“Iya, mereka sampaikan sudah dapat izin,” kata Lerebulan.
Melalui izin tersebut, pihak Sinar Mas Grup melakukan pendekatan ke masyarakat dan membeli tanah mereka. Bahkan pada tanggal 15 Juli 2020 kemarin, mereka bersama para tetua adat desa Lermatan melakukan upacara adat di lokasi setempat.
Selain itu, salah satu masyarakat desa Lermatan pemilik petuanan di sekitar sungai weminak, Adolf Batlayeri, turut membenarkan hal itu.
Dia mengaku, pihak Sinar Mas Grup dan beberapa keluarga pemilik petuanan telah membuat kesepakatan dan menetapkan harga tanah sebesar 30 ribu rupiah per meter.
“(Lahan) yang mereka perlukan 125 hektare, per meter 30 ribu,” ujar Batlayeri.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengatakan, lahan yang dibutuhkan untuk infrastruktur kilang LNG darat Blok Masela telah diamankan pihaknya sesuai permintaan SKK Migas.
Lahan tersebut diperkirakan mencapai 1500 hektare dan berada di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Saya laporkan ke Pak Presiden, SKK Migas sudah surati kami untuk mengamankan lahan seluas 1500 hektare. Kami sudah rapat teknis, SKK Migas dan Inpex sudah ke Tanimbar untuk memastikan lokasi. Saya keluarkan peraturan bupati untuk mengamankan agar tidak bisa dipindah tangankan,” kata Petrus Fatlolon selepas pertemuan bersama Presiden Joko Widodo di Ambon, Senin (28/10/2019) lalu, seperti dikutip dari kumparan.com.
Fatlolon mengaku, status tanah di Tanimbar adalah tanah adat namun secara prinsip masyarakat adat setempat telah setuju tanah mereka digunakan untuk kebutuhan negara.
Hadirnya Sinar Mas Grup di lahan kilang Blok Masela di masa pandemi Covid-19 ini cukup mengagetkan berbagai pihak. Namun informasi tersebut sama sekali tidak diketahui pihak SKK Migas Papua dan Maluku (Pamalu).
Kepada Simpul Rakyat, Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu, Rinto Pudyantoro, mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kita juga nggak tahu adanya Sinar Mas ini, nanti kita coba tindaklanjuti,” kata Rinto Pudyantoro seusai acara Sosialisasi Komunikasi Hulu Migas bersama para jurnalis di wilayah Pamalu, Jumat (17/7) kemarin. (47)


Tinggalkan Balasan