SimpulRakyat.co.id, Barru – Jumpa pers yang dilakukan sebelumnya pada Selasa (19/5/2020) oleh pihak Kuasa Hukum SHM 0001/Siawung, Burhan Kamma Marausa SH MH menyikapi dugaan BPN Barru manfaatkan kondisi pandemi Covid-19, saat mengeluarkan surat pembatalan Sertifikat Hak Milik 0001/Siawung dianggap melanggar hukum.
Terkait hal itu, awak media meminta keterangan dari Kepala BPN Barru, Tatang Mulyana SH MSi mengakui kesalahan surat yang dikeluarkan pihaknya, yakni surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Bernomor MP.01.03/545-7311/V/2020, Perihal Pembatalan SHM 0001/Siawung tertanggal 6 Mei 2020.
“Itu kesalahan administrasi staff saya di BPN Barru,” terang Tatang Mulyana.
Lanjut dikatakan, itu hanya usulan saja, tapi kenyataannya di surat itu tertera pembatalan SHM 0001/Siawung dan juga mengungkapkan bahwa itupun dari kanwil isinya sebagai pertimbangan pembatalan surat.
Pihak BPN Barru kemudian melayangkan surat kedua ke pemilik SHM 0001/Siawung, Ir H Rusmanto Mansyur Effendy, dengan nomor surat MP.02.03./589-73. 11/V/2020 perihal penolakan surat pembatalan SHM 0001/Siawung.
“Dalam surat kedua itu sudah menceritakan menyeluruh setelah diteliti ulang secara benar dan kami periksa dokumen dokumen yang pernah ada pembatalan,” ungkap Tatang.

Sementara itu, Burhan Kamma Marausa menjelaskan, saat diambil keterangan pihak pemilik SHM 0001/Siawung, Rusmanto mengatakan bahwa surat kedua dari BPN Barru telah mereka jawab kembali dengan melayangkan surat ke BPN Barru pada Jumat (5/6/2020) kemarin.
Kata dia, dari hasil putusan majelis hakim peninjauan kembali nomor 677/PK/PDT/2008 Tertanggal, 22 Oktober 2009 dengan amar putusannya menolak permojonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Hj Normah tersebut.
Maka pihak Kuasa Hukum SHM 0001/Siawung menegaskan, itu tidak bersifat menentukan dikarenakan putusan-putusan No.13/Pdt.G/2020/PN.BR, putusan No.384. Pdt.G/PT.MKS dan putusan No.728 K/Pdt/2004.
“Jadi, Hj A Normah bukanlah satu-satunya ahli waris dari almarhum HA Laipung Dg Nombong,” imbuh Burhan Kamma Marausa.
Lanjut dia tegaskan, sudah sesuai prosedur berdasarkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999, pasal 8 ayat 1, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16.
“Sebidang tanah dengan SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah dialihkan kepada siapapun juga termasuk kepada PT Semen Bosowa Maros,”
“Kemudian, sebidang tanah SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah disengketatan oleh siapapun juga termasuk PT Semen Bosowa Maros,” tutup Tatang. (*)


Tinggalkan Balasan