SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Berdasarkan surat perintah Nomor Sprint 447/VI/PAM 5.12 tahun 2020 pada tanggal 02 Juni 2020, porsonil Satuan Polairud melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah perairan kepulauan Pangkep.
Dari patroli ini, Satuan Polairud berhasil mengamankan 7 pelaku illegal fishing yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tanggaya.
“Adapun barang bukti yang disita oleh Satuan Polairud berupa 1 unit kapal motor bernama Wali Songo dengan warna cat putih merah menggunakan mesin Tianling 24 PK ukuran 6 GT dan mesin Yanmmar, dokumen kapal (Pas Kecil) kompresor, bom yang sudah dirakit, Detonator, selan dan dakor,” beber Kasat Polairud Iptu Deki Marisaldi, Senin (22/6).
Lanjut dikatakan, ke 7 tersangka tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pangkep guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, operasi ini dilakukan pihak kepolisian lantaran maraknya nelayan menggunakan bahan peledak bom ikan.
“Atas perintah perintah Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Iptu Deki Marisaldi bersama Kanit Patroli Satuan Polairud Ipda Sudin bersama tim yang beranggotakan empat orang pada Minggu 14 Juni 2020 sekira pukul 10.45 Wita,” pungkas dia.
Penulis: Ismail K


Tinggalkan Balasan