SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoax) akhirnya sepakat damai di kantor LBH Butta Toa Bantaeng di Ruko stadion lamalaka, Jalan Ratulangi, Kabupaten Bantaeng, Senin (1/6/2020)

Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini dilaporkan oleh Andi Fajar Aswar (32) ke Polres Bantaeng pada 08 Mei 2020 lalu dengan Laporan Polisi No. LP/110/V/2010/SPKT Polres Bantaeng yang mana terlapor di antaranya Andi Fahri Azis (32), Satriman (28), Iskandar (23) dan Yuli Andriani (41).

Pelapor merasa dicemarkan nama baiknya dengan cara penyebaran berita bohong di sosial media (Sosmed) yang dilakukan oleh para terlapor, dimana pelapor dituduh sebagai orang yang positif terinfeksi Covid-19, padahal tuduhan itu tidak benar atau bohong.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Efendi SH salah satu pengacara dari LBH Butta Toa.

Andi Fajar yang berdomisili di Kampung Male’ro, Desa Biang Loe, Kecamatan Pa’jukakang Bantaeng ini sudah dua kali melalukan rapid test dan hasilnya negatif.

Ahmad Efendi menyampaikan, para terlapor mengakui segala kesalahannya di depan pelapor dan menjadikan masalah ini pelajaran yang sangat berarti, apalagi situasi sekarang masih dalam pandemi Covid-19 yang tidak boleh serta merta menuduh sesorang tanpa bukti yang akurat.

“Setelah dimediasi oleh LBH. Butta Toa Bantaeng pelapor dan terlapor akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pelapor sepakat mencabut laporan polisi di Polres Bantaeng,” ujar Ahmad Efendi. (*)