Dituduh sebagai Provokator, FHS & Partners Segera Layangkan Laporan

  • Whatsapp
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kegaduhan bantuan sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kelurahan Sibatua pada beberapa hari yang lalu, meninggalkan beberapa permasalahan.

Pasalnya, dalam kejadian itu, seorang anggota PNS dituduh menunggangi warga. Bukan hanya itu, LBH Pangkep juga dituding sebagai provokator dan masyarakat sekitar dianggap sebagai orang-orang suruhan.

Baca Juga

Kini, giliran Kantor Hukum FHS & Partner (Advokat dan Konsultasi Hukum) juga ikut dituduh sebagai provakator oleh salah satu oknum.

Hal itu disampaikan oleh Kantor Hukum FHS & Partner melalui keterangan tertulisnya ke Simpul Rakyat, Rabu (20/5/2020).

“Melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh salah seorang staff FHS & Partners, Muarrif SH yang dikirim lansung oleh Babinsa Kelurahan Sibatua, Kabupaten Pangkep, menyebut bahwa kantor FHS & partners sebagai provokator,” tulis dia.

Lanjut dijelaskan, salah seorang warga yang kesahariannya berprofesi sebagai penjual kepiting di pinggir jalan, Musdalifa kini enggan keluar rumah.

“Ia (Musdalifa-red) merasa terintimidasi setelah adanya paksaan dari oknum untuk mencabut aduan terkait adanya kaganjilan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan dana sosial lainnya,” terang dia.

Lanjut dijelaskan, dengan adanya hal itu, kini Kantor FHS & Partner segera melayangkan surat laporan atas tindakan tersebut.

Meski demikian, kantor hukum FHS & Partner tak menyebut siapa oknum yang dimaksud akan dilaporkan nantinya itu.

Sekadar diketahui, sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep telah memanggil lurah bersangkutan. Di hadapan anggota Pansus, ia dicecar pertanyaan alasan sampai terjadi kegaduhan Bansos tersebut. (*)

Baca Juga: Gaduh Bansos, DPRD Pangkep Telusuri Dugaan Politisasi Bantuan Covid-19

 

Jangan Lewatkan