SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Managemen PT Tri Usaha Baru (TUB) menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun Facebook atas nama Yosafat Kotalaha, terkait pencemaran lingkungan di Aliran Sungai Tiabo.

Menurut Environment PT TUB Yusmin, PT TUB memproses hukum oknum penyebar informasi bohong kepada masyarakat lingkar tambang, tentang pencemaran air Sungai Tibobo akibat aktivitas PT TUB itu, karena saat ini kegiatan perusahaan masih dalam tahap pembangunan infrastruktur dan melakukan ujicoba sistem pengolahan, sehingga isu yang diciptakan oleh pihak tertentu adalah tidak benar dan sangat merugikan PT TUB.

“Atas ketidaknyamanan perusahan dan dugaan penyebar berita hoax, maka oknum yang menyebar informasi hoax kami laporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Halbar,” tegas Yusmin, Minggu (04/05/2020) kemarin.

M Yusmin menambahkan, informasi hoax tentang pencemaran lingkuan Sungai Tibobo merupakan sabotase pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan menciptakan keresahaan terhadap masyarakat lingkar tambang, serta upaya lain dalam mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini management PT TUB sudah mengantongi bukti-bukti penyebar informasi hoax, berupa sebuah video kematian ikan di sungai, serta hasil uji laboratorium berkala atas kualitas air di sungai tersebut di delapan titik, dimana kualitas air masih sesuai baku mutu lingkungan yakni dengan PH 6 – 9,” jelasnya.

Yusmin mengaku, PT TUB yang saat ini beroperasi di Gunung Gogoroko Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, baru sebatas membangun infrastruktur dan melakukan uji coba sistem pengolahan yang menggunakan sistem sirkulasi material yang ditampung dalam kolam dengan beralas lapisan impermeable atau anti resapan.

“Jadi saat ini belum ada material residu sisa pengolahan yang dilepas ke sungai, bahkan kami terus melakukan kontrol lingkungan di wilayah izin IUP Produksi, salah satunya terkait aliran air sungai agar tetap sesuai standar baku mutu PH air 6-9,Cn <0,5 mg/liter yang telah ditetpakan berdasarkan peraturan pemerintah,” katanya.

Atas dasar semua bukti, Sabtu pekan lalu, pihaknya sudah melaporkan akun Facebook atas nama Yosafat Kotalaha ke Polres Halbar yang diterima Kanit II SPKT Aipda Wirman Dj Fatah dengan nomor laporan: STPL/22/V/2020/Res Halbar.

”Kita sudah laporkan kasus tersebut ke Polres, sehingga kita serahkan sepenuhnya ke Polres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MH)