SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa dilaksanakan namun tidak ada takbir keliling.
Keputusan ini disampaikan wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana, usai memimpin rapat dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pangkep, Senin (18/5/2020).
“Salat Idul Fitri di Kabupaten Pangkep ini bisa dilaksanakan, tapi dengan beberapa catatan, tetap mengacu kepada protokoler kesehatan penanganan Covid-19,” terang Syahban Sammana.
Lanjut dikatakan, pelaksanaan ibadah tersebut harus sesuai dengan protokoler kesehatan, agar tak ada lagi klaster baru yang muncul di Pangkep.
“Saya berharap salat Idul Fitri ini tolong dijaga semua, baik pengurus mesjid dan camat di setiap kecamatan tolong dikoordinasikan dengan Pihak PHBI setempat. Tidak ada takbir keliling,” tegas dia.
Ia juga menjelaskan, keputusan ibadah salat Idul Fitri ini, tidak termasuk salat Jumat.
“Dalam pelaksanaan salat Idul Fitri ini tolong jaga jarak pakai masker,” pungkas Syahban Sammana.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama dan ketua MUI Pangkep dan Camat. (*)


Tinggalkan Balasan