SimpuRakyat.co.id, Makassar – Aksi kekerasan yang dilakukan salah seorang anggota Satpol PP terhadap tukang parkir Toko Agung, mendapat tindakan tegas dari institusinya.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengungkapkan bahwa pelaku tindak kekerasan segera dijatuhi sanksi sesuai mekanisme kepegawaian. Dia telah memanggil anggotanya untuk dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami BAP kemudian ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, untuk menunggu sanksi yang akan dijatuhkan menurut undang undang.” ucap Kasatpol PP Makassar Iman Hud kepada Media, Rabu (6/5/2020).
Iman juga mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan dan menegaskan tidak mentolelir prilaku anarkis anggotanya.
“Anggota Satpol PP yang melakukan tindakan kekerasan terhadap tukang parkir Toko Agung, Secara Institusi dan pribadi, saya selaku Kasat menyampaikan permohonan maaf atas prilaku anak buah saya. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan tersebut.” ucapnya.
Sebelumnya, sesaat setelah insiden terjadi, Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengakui telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan mendamaikan kedua belah pihak. Korban pun menerima kejadian tersebut sebagai bentuk salah paham.
“Pada saat kejadian usai, saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan Dia menerima kejadian tersebut sebagai bentuk salah paham.” terangnya.
“Namun saya tetap akan menindak tegas perilaku yang salah dan tidak berkenan dari anggota saya. Di Pemkot sudah ada mekanismenya, baik dari tindak internal Satpol, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Kota Makassar. Merekalah yang akan putuskan sanksinya dan kami dari Satpol PP siap menerima sanksi tersebut.” tandas Iman Hud.
Sebagaimana diketahui, aksi kekerasan terhadap Jukir sempat terjadi saat penertiban Toko Agung yang kedapatan melanggar aturan penerapan PSBB, senin (4/5).
Anggota Satpol PP mengaku gusar terhadap Jukir yang dianggap memprovokatori kondisi dan terkesan membackup aktivitas Toko Agung. (BM)


Tinggalkan Balasan