SimpulRakyat.co.id, Pinrang – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Sandi (25) di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
Sandi diduga menyandera dan menyiksa anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan kejadian ini. Penyanderaan terjadi pada Minggu-Senin, 4-5 Agustus 2024, lalu.
Menurut Reza, motif Sandi menyandera anaknya sendiri adalah karena sakit hati terhadap istrinya, yang telah pisah ranjang dengannya.
“Pelaku kesal dengan istrinya karena pisah ranjang,” ungkap dia, Rabu (7/8/2024).
Setelah negosiasi panjang selama berjam-jam, polisi akhirnya berhasil menyelamatkan bayi tersebut.
Sandi kemudian ditangkap, dan saat diamankan, ia sempat menangis dan mengaku memiliki banyak masalah dengan keluarganya.
Saat diperiksa polisi, Sandi mengungkapkan bahwa ia telah berpisah ranjang dengan istrinya dan merasa tertekan karena situasi rumah tangganya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, menyebutkan bahwa ada dugaan Sandi mengalami depresi akibat permasalahan rumah tangga dan berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan tindakan tersebut.
“Kejadian dipicu karena istrinya tidak mengangkat teleponnya, sehingga ia menggantung korban sambil merekam dan mengirimkannya ke istrinya,” jelas Andiko.
Diketahui, pelaku saat ini ditahan dan terancam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Tinggalkan Balasan