SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, bersama seluruh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pimpinan Ormas menandatangani kesepakatan bersama di Posko Terpadu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kamis (30/4/20).

Kesepakatan tersebut berisi tentang pembatasan beribadah di Masjid, Musala dan Gereja dalam percepatan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Pangkep.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid meminta Forkopimda dan pimpinan Ormas untuk bersama-sama memerangi Covid-19.

“Dengan rendah hati saya meminta kepada teman-teman dan semua pimpinan organisasi keagamaan yang hadir di tempat ini mohon bantuannya, apa yang telah menjadi kesepakatan kita bersama hari ini,” kata Syamsuddin A Hamid.

“Ha ini tidak lain hanya untuk kebaikan semua masyarakat Pangkep. Hal ini dilakukan guna menekan menyebaran Virus Corona (Covid-19) yang mengancam masyarakat,” pinta Bupati Pangkep.

Sekadar diketahui, kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kakan Kemenag Pangkep, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua FIKUB, Ketua DMI, Ketua BKS-UKPK, Ketua BKPRMI, Ketua PD DDI, Ketua PC NU, Ketua LDII, Ketua DPD Wahdah Islamiyah dan perwakilan Jama’ah Tabligh Pangkep.

Penulis: Ismail K