SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Dalam rangka pencagahan dan penanggulangan Coronavirus atau Covid-19, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) membebaskan 17 orang Narapidana dengan perkara pidana umum.

Kepala Lapas Jailolo II B Husaini Dio Ip Sap menjelaskan, pembebasan Napi tersebut berdasarkan keputusan Permenkumham Nomor 10 dan Nomor 19 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak bagi napi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Pembebasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari 01 April 2020 7 orang dan 02 April 2020 10 jadi jumlahnya 17 orang,” ungkap Husaini pada wartawan di kantor Lapas Jailolo, Jumat (03/04/2020).

Lanjut Husaini, syaratnya adalah minimal hari pertamanya dia sudah menjalani hampir 23 dan SKPB dibawa,dan bebas di tahun 2020, setelah itu dia suda menjalani setengah atau lebih, dan bebasnya di tahun 2020, dengan persyaratan asimilasi di rumah, untuk pemantauannya lansung dari BABAS ternate.

“Atas dasar itu, pihaknya melakukan verifikasi para napi yang memenuhi syarat sebanyak 17 orang untuk bebas,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, karena masalah ini adalah menanggulangi kepadatan fasilitas LP, karena berdasarkan peraturan menteri jadi mau tidak mau kita harus ikut melaksanakan untuk mengurangi kepadatan yang ada.

“Untik pelayanan pembesuk, kita menghindari wabah covid 19 di Lapas, kita tetapkan melalui video call, takutnya jangan sampai yang pembesuk terinfeksi Corona itu bisa berdampak pada Napi di sini, karena satu orang saja, bisa membahayakan banyak orang,” ujarnya.

Husaini berharap dengan adanya kebijakan ini, warga binaan tambah sadar jangan sampai melakukan pengulangan kembali.

“Kita juga sudah memberikan nasehat, jangan sampai melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (MH)