SimpulRakyat.co.id, Pangkep –  Mengingat pandemi covid -19 dan imbauan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, mengenai pembatasan aktifitas untuk mencegah penularan, maka Dirut RSUD Batara Siang menginformasikan  hal sebagai berikut:

  1. Mulai Selasa, 17 Maret 2020, pengunjung pasien RSUD Batara Siang tidak diperkenankan masuk area rawat inap (jam besuk/berkunjung ditiadakan).
  2. Rumah sakit umum Batara Siang mengizinkan penjaga/penunggu pasien maksimal 1 orang dan tidak  dalam keadaan demam, batuk, dan flu,  kecuali pasien kritis maksimal 2 orang.
  3. Pasien rawat jalan/poliklinik masuk area rawat  jalan diantar maksimal 1 orang pengantar untuk mengurangi kepadatan.

Dirut RSUD Batara Siang  dr Annas Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa fasilitas terkait penanganan virus Covid-19, mulai dari konsultasi, pemeriksaan bahkan membentuk satgas yang dipimpin langsung oleh dokter specialis paru.

“Kami sudah punya alur kemudian ada dokter Bulqis sebagai pimpinan, Dokter spesialis paru ini sebagai ketua tim, jalurnya adalah konsultasi. tidak mesti  standby tetapi ada dokter umum yang  setiap hari bertugas,” jelas Dirut RSUD Batara Siang.

“Tidak ada perubahan yang signifikan dalam rumah sakit umum daerah seluruhnya Namun semua harus tetap sesuai dengan fungsinya masing-masing hanya saja kita tetap harus siaga  tidak terjadi di Kabupaten Pangkep,” imbuh dr Annas. (Mita)