Bupati Pangkep Imbau Usaha Resto, Warkop dan Warung Makan Ditutup Sementara

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Bupati Pangkep, H Syamsudin A Hamid mengeluarkan surat penyampaian terkait imbauan pencegahan virus corona (Covid-19) dengan nomor 005/958/BPBD, Sabtu (28/3) kemarin.

Baca Juga

Dalam surat penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep meminta kepada para pengusaha warung kopi (Warkop), warung makan dan restoran untuk menutup sementara usahanya dari 28 Maret 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan itu ditempuh oleh Pemkab Pangkep, guna mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus Corona di  Kabupaten Tiga Dimensi ini. (Mita)

Jangan Lewatkan