Tim Saber Pungli Gelar Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 di BPN Pangkep

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tim Saber Pungli Bidang Pencegahan Kabupaten Pangkep melakukan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep Jalan H M Arsyad, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Kamis (13/2/2020).

Pada kesempatan ini, Syahban Sammana Wakil Bupati Pangkep hadir guna membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Lihat Juga

“Sebelum jadi pejabat, perbaiki memang niat, sebelum jadi pejabat jangan sampai ada yang iming-imingi, Anda hati-hati CCTV ada dimana – mana,” kata Syahban Sammana dalam Sambutannya.

Lanjut dikatakan, kehadiran mereka pada kegiatan ini bukan bermaksud untuk menggurui peserta.

Baca Juga :  Pindah Tugas, Pangkosekhanudnas II Pamitan ke Pangdam Hasanuddin

“Kita semua punya kekurangan dan berpotensi untuk melakukan hal-hal yang tidak jujur, tanpa kecuali saya juga seperti itu rentang untuk itu karena potensinya besar,” imbuh dia.

Syahban juga juga meminta pegawai BPN Pangkep agar selalu membaca petunjuk atau aturan yang berlaku dalam pelayanan.

“Yang belum mengerti (aturan), silakan bertanya sama yang mengerti, agar kita semua aman dan kita doakan mudah – mudahan Pangkep kedepan bisa lebih baik,” harap dia.

Sementara itu, Kepala BPN Asmain Tombili saat dikonfirmasi media ini, senada dengan wakil bupati Pangkep, ia berharap tidak ada Pungli dalam pelayanan BPN tersebut.

“Kami dari BPN supaya tidak lagi masalah-masalah pungutan liar, baik pelayanan kami di internal maupun yang terjadi di luar yang mengatasnamakan kita di lembaga ini, karena sekarang sudah mengarah ke clean governance,”

“Kan gitu, semua bersih pelayanan kita ke elektronik semua, jadi tidak bersentuhan lagi antara masyarakat dengan BPN, langsung ke IT semua,” terang dia ke SimpulRakyat.co.id.

Baca Juga :  Bupati Pangkep Hadiri Pemakaman Praka Muhammmad Dirhamsyah di Taman Makam Pahlawan  Mangilu

Lanjut dijelaskan, pihaknya sedang merintis pelayanan hak tanggungan proses dengan elektronik, sehingga pemohon tidak lagi ke kantor BPN dalam pengurusan berkas tersebut.

“Validasinya melalui elektronik dan pembayarannya melalui elektronik semua, nanti kami mengarah lagi pengecekan elektronik, mau tau sertifikatnya terdaftar atau tidak, jadi polanya pake sistem elektronik.”

“Kami tahap sosialisasi, begitu ada warga yang datang ke kantor kami sampaikan, kami tidak melayani manual lagi, silakan berhubungan dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan pihak perbankan, misalnya Bank BRI,” pungkas Asmain Tombili.

Ketua Saiber Pungli Pangkep Mustafa Sani juga menyampaikan, sosialisasi peraturan presiden ini bertujuan membangun sistem pencegahan.

“Tentunya, kita memberikan informasi terkait bagaimana melakukan pelayanan publik supaya tidak terjadi pungutan liar,” tutur dia.

Berdasarkan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.

Baca Juga :  Bupati Pangkep Resmikan Rumah Sakit Pratama Tipe D di Desa Sailus

Hadir dalam sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Pangkep, Kasdim Kodim 1421, Kejaksaan serta Ketua Pokja Pencegahan, Kasi Intel Polres Pangkep.

Penulis: Ismail K

Jangan Lewatkan