SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), Kamis (20/2/2020).

Di antaranya, PK5 yang ada di sepanjang Jalan Hertasning Baru, pasar yang terletak di depan Kampus UNM Tidung Jalan Tamalate, dan sejumlah lapak pedagang yang bediri di atas fasum fasos di Jalan Minasa Upa.

Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Satpol PP, Pagar Alam, menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas PK5 yang kerap membuat macet.

“Kita sudah tegur sampai tiga kali tapi masih melanggar makanya kita tindak,” tegas Pagar Alam.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak berjualan di area terlarang khususnya di jalan-jalan utama seperti, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Hertasning. (*)