SKK Migas Dua Kali Pengadaan Lahan Kilang LNG Blok Masela

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Beberapa waktu lalu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama tim Administrasi dari Provinsi Maluku telah melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah bagi rencana pembangunan pelabuhan kilang LNG Blok Masela, di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, sesuai usulan awal kepada Gubernur Maluku.

Menurut keterangan pihak SKK Migas wilayah Papua – Maluku, bentuk pengadaan tanah untuk lahan pelabuhan kilang LNG Blok Masela itu dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan study teknis yang telah diketahui letak dan koordinatnya.

Baca Juga

Sosialisasi pengadaan tanah yang dilaksanakan pada Kamis (19/12/2019) lalu di Desa Lermatan itu, merupakan tahapan pengadaan tanah bagi lokasi pelabuhan kilang gas (Jetty LNG) seluas 27 Ha, tepatnya berada di pulau Nustual, Desa Lermatan.

“SKK Migas mengajukan pengadaan tanah seluas 27 Ha, sesuai dengan pemetaan dan study teknis yang telah diketahui kebutuhan lahan, letak dan koordinatnya,” kata Kepala perwakilan SKK Migas Pamalu, Rinto Pudyantoro, melalui pesan singkat whatsapp, Minggu, 22 Desember 2019.

Sama halnya dengan yang disampaikan Farida, perwakilan SKK Migas pusat, seperti dikutip dari antaramaluku.com, edisi Kamis, 19 Desember 2019. Farida menjelaskan, rencana pembangunan pelabuhan kilang gas LNG di Pulau Nustual, Desa Lermatan, seluas 27 Ha.

Selain itu, terhadap kebutuhan lahan kilang darat blok Masela seluas 1500 Ha, seperti yang telah diumumkan Bupati Kepulauan Tanimbar sebelumnya, akan dilakukan setelah SKK Migas dan Inpex Masela telah mengantongi hasil kajian study desain detail, study amdal dan sebagainya setelah proses Front End Engineering Design (FEED) selesai.

“Sosialisasi akan dilakukan setelah hasil kajian study desain detil selesai dilakukan (FEED Study) dengan luasan yang telah dioptimalkan,” ujar Rinto Pudyantoro menambahkan.

Lokasi kilang LNG blok masela akhirnya mengalami dua kali proses pengadaan tanah, yang pertama seluas 27 Ha, dan Kedua sisa kebutuhan lahannya, akan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mestinya ditaati dan dipatuhi oleh instansi yang membutuhkan, dalam hal ini SKK Migas.

Reporter: Marcel Kalkoy

 

Jangan Lewatkan