SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Utang pihak ketiga sejak pemerintahan sebelumnya, yang belum terbayarkan, mengakibatkan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus merasionalisasi anggaran tahun 2019. Akibatnya, anggaran sejumlah dinas badan dipangkas secara besar-besaran demi mencicil utang pihak ketiga tersebut.
“Rasionalisasi terhadap perubahan anggaran tahun 2019 dikarenakan tidak ada perimbangan antara pendapatan dan pengeluaran kas daerah. Sehingga anggaran daerah perlu dirasionalisasikan,” ujar Petrus Fatlolon, usai membacakan sambutan Gubernur Maluku, Selasa (05/11/2019).
Bupati Kepulauan Tanimbar itu menambahkan, kegiatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2019 terpaksa harus dari titik nol kembali, karena anggaran tahun 2019 ini sebagian dimanfaatkan untuk menutupi utang pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alona Batkormbawa menilai, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar merasionalisasikan anggaran merupakan hal yang wajar, dengan tujuan agar pendapatan atau penerimaan bisa berimbang dengan pengeluaran daerah.
“Utang pihak ketiga ini warisan dari pemerintahan sebelumnya. Tentunya akan menjadi tanggung jawab pemerintahan sekarang. Utang tersebut akan kita bayar dengan cara mencicil sampai lunas,” kata Batkormbawa kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, target pendapatan daerah pada tahun 2018 lalu mencapai 74 miliar rupiah, namun yang dicapai hanya sekitar 24 miliar sehingga masih tersisa 50 miliar lagi. Pemda harus mencari dan mengejar sisanya dalam kurun waktu dua bulan terakhir melalui pajak dan retribusi.
“Pertanyaannya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, 50 miliar itu bisa dicapai lewat pajak dan retribusi atau tidak, sementara kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi masih rendah,” katanya menambahkan.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar kiranya bisa sadar untuk membayar pajak dan retribusi, misalnya pejak bumi dan bangunan serta retribusi lahan parkir di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar agar bisa mendongkrak pendapatan daerah.
Dampak Rasionalisasi Anggaran 2019
Terhadap rasionalisasi anggaran di tubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, apakah akan menimbulkan masalah baru?
Dari informasi yang berkembang bahwa, dalam rasionalisasi tersebut, anggaran pada beberapa dinas dipotong hingga tinggal 30% saja, sementara beberapa pekerjaan pihak ketiga telah mencapai 80% dan harus dibayar sebelum per 31 Desember.
Apakah kepala dinas harus bertanggungjawab?
Selain itu, terhadap pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tiga (3) bulan, sangat membebani pejabat Stuktural, karena mereka berharap akan menerima tunjangan tersebut di akhir tahun untuk Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Minimnya anggaran pada beberapa dinas tersebut mengakibatkan sejumlah program kerja terpaksa mandek dan tidak berjalan. Bahkan terhadap permintaan Bupati Petrus Fatlolon untuk ASN melakukan kerja bakti di desa Wunlah, beberapa dinas tidak mengirimkan stafnya karena tidak ada anggaran.
Diduga bahwa, salah satu penyebab pengunduran diri Direktur Utama RSUD. P.P. Magrety, Dr. Lucy Filnndity, adalah karena keterlambatan tunjangan bagi tenaga medis di Rumah Sakit maupun Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dikhawatirkan pengelolaan anggaran yang terkesan asal-asalan ini berdampak pada macetnya pelaksanaan pelayanan publik secara menyeluruh di Kabupaten Bertajuk Duan – Lolat itu.
Reporter: Marcel Kalkoy


Tinggalkan Balasan