SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pembukaan Expose dan uji publik Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar di Hotel D’Maleo, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (31/10/2019).

Lokakarya dan pembentukan Forum Badan Permusyawaratan Desa ini diselenggarakan oleh Kompak bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep yang berlangsung sejak, 31 Desember -1 November 2109.

“Draf Perbup Forum BPD ini diinisiasi oleh DPMD dan Kompak, dimana BPD yang punya peranan ditingkat desa sangatlah penting dan perlu untuk di buatkan wadah yakni forum khusus Badan Permusyawaratan Desa,” kata Kadis DPMD Abdul Haris Has

Lanjut dikatakan, BPD secara fungsi dan kelembagaan tidak ketemu, karena tidak sejalan dengan kepala desa, titik poin yang menjadi penegasan Tupoksinya, hanya perdebatan masalah APBDes.

“Di luar itu, belum ada gagasan yang dilakukan BPD itu sendiri,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa, Dzulfadhli mengatakan, jauh sebelumnya DPMD telah bermaksud menyusun aturan tentang BPD, hanya saja menurut dia, aturan itu diperkuat oleh Perbup.

“Pengaturan BPD sebetulnya sudah lama kita ingin buat, tapi kita ingin perkuat lagi di peraturan bupati,” ungkapnya. (Agus)