Lahirnya Permendagri No 60 Tahun 2019, Ini Penjelasan Kabag Pemerintahan Halmahera Utara

  • Whatsapp
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Utara, John Anwar Kabalmay.

SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Simpang siur, beredarnya penetapan Pemerintah Pusat persoalan tapal batas Halmahera Utara dan Halmahera Barat lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019, mendapat reaksi senyum dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Utara, John Anwar Kabalmay.

“Coba kalian bayangkan, masalah tapal batas ini, sudah sedari tahun 2006 lalu, dua kabupaten (Halmahera Utara dan Halmahera Barat), terkungkung pada pengurusan hal ini. Sudah berapa anggaran yang kita gelontorkan untuk mengurus permasalahan ini,” kata Kabalmay melemparkan senyum kepada wartawan, Selasa (26/11/2019) sore tadi.

Baca Juga

Kepada para pekerja jurnalis, John Anwar Kabalmay juga menjelaskan, Permendagri Nomor 60 tahun 2019 ini, hanya mengatur batas-batas daerah antara dua kabupaten tersebut.

Kenapa bisa demikian, lanjut Kabalmay, karena dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003, tidak pernah mengatur dan memaktubkan hal mengenai batas-batas wilayah.

Menurut Kabalmay, karena ketiadaan pengaturan batas-batas wilayah inilah, maka sangat riskan dalam memicu konflik atau gejolak sosial ditengah masyarakat.

Tambah Kabalmay, hal ini bukan terjadi antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Tetapi, banyak terjadi juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebab itu, dirinya merasa bersyukur, ketika Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019.

“Kalau kita paham dan mengerti isi Permendagri tersebut, haruslah mengucapkan syukur dan membilang alhamdulilah dong,” jelas dia sumringah.

Selain itu, Kabalmay juga menyinggung, lahirnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, adalah tujuan jangka pendek persoalan penyelesaian batas-batas wilayah, menuju kepada tujuan jangka panjang yaitu, pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Persoalan batas-batas wilayah antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat sudah selesai dengan lahirnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019. Sebenarnya, ini adalah jangka pendek menuju kepada tujuan pengusulan DOB,” singgung dia.

Mengakhiri penjelasannya, Kepala Bagian Tata Pemerintah ini, juga secara tegas mengatakan, 6 Desa di wilayah Kecamatan Kao Teluk, masih secara sah, masuk dalam wilayah Halmahera Utara.

“Yang jelas, Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, itu belum berubah. Enam desa, masih secara sah, masuk wilayah Halmahera Utara,” ucap Kabalmay

Sekedar menjadi tahu, Pemerintah Daerah Halmahera Utara lewat Bagian Tata Pemerintahan, tinggal menunggu penyerahan Permendagri tersebut, secara resmi kepada Gubernur dan kedua Bupati (Halmahera Utara dan Halmahera Barat), barulah disosialisasikan.

“Kan etika berpemerintahan, harusnya secara demikian. Nah, barulah kemudian, kita sosialisasikan kepada masyarakat, guna menjadi tahu,” tutup John Anwar Kabalmay, mengakhiri keterangannya kepada wartawawan.

Reporter: Reynold

 

Jangan Lewatkan