SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, menilai proyek pembangunan gazebo di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tahun 2018 lalu adalah ‘Proyek Siluman’ yang tidak pernah dianggarkan dalam postur APBD KKT TA 2018.
Hal itu disampaikan Fatlolon dalam acara “Focus Group Discussion” dengan tema “Menyelisik Arah dan Kebijakan Rasionalisasi APBD TA 2019”, yang diprakarsai oleh Organisasi Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kepulauan Tanimbar, di Beringin Dua Hotel, Saumlaki, Kamis (21/11) lalu.
“Pembangunan (Gazebo) di desa Latdalam tidak ada di dalam APBD, tidak melalui proses lelang dan kontraknya pun tidak ada,” ujar Fatlolon saat diberikan kesempatan.
Menurutnya, proses pembangunan Gazebo tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah KKT, termasuk tim anggaran yang setiap saat melakukan pembahasan anggaran bersama DPRD Kepulauan Tanimbar.
“Kami Pemerintah Daerah secara resmi tidak tahu kontraktor mana yang kerja (proyek Gazebo),” kata Fatlolon menegaskan.
Fatlolon pun menuding ada oknum anggota DPRD KKT (periode 2014-2019) yang secara sepihak menunjuk kontraktor tanpa melalui mekanisme pelelangan sebuah proyek.
Pernyataan Petrus Fatlolon itu langsung dibantah oleh mantan anggota DPRD, sekaligus mantan ketua Komisi C DPRD KKT, Sony H Ratissa, yang saat itu hadir mengikuti acara diskusi.
Sony mengatakan ada rekomendasi yang diberikan DPRD kepada pemda KKT untuk pembangunan gedung Gazebo di Desa Latdalam. Rekomendasi tersebut satu paket dengan proyek pembangunan jalan dari desa Bomaki ke desa Latdalam.
Bahkan menurut Sony, ia memiliki bukti dokumentasi lengkap saat kepala dinas PU dan tim melakukan survey ke lokasi pembangunan Gazebo tersebut sebelum dibangun.
Sony bahkan mempertanyakan dari mana gambar bangunan itu jika bukan dari dinas PU yang menjadi bagian dari Pemda Kepulauan Tanimbar.
Namun lagi-lagi pernyataan Sony Ratissa itu dibantah kembali oleh Petrus Fatlolon.
Ia mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada rekomendasi dari DPRD KKT terkait proyek pembangunan Gazebo di desa Latdalam tahun 2018.
Bahkan Fatlolon menambahkan, jika ada rekomendasi dari DPRD sekalipun, tidak mutlak jika proyek tersebut langsung dikerjakan, namun harus melalui mekanisme lelang sebuah proyek.
Dengan demikian, proyek pembangunan Gazebo untuk mendukung kegiatan Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AM-GPM) tahun 2018 di desa Latdalam itu, masih berupa ‘bola liar’ dan isu hangat di kalangan masyarakat Tanimbar saat ini.
Jika hal ini belum dapat dijelaskan secara transparan, maka patut dipertanyakan siapa dalang dibalik kisruh proyek pembangunan Gazebo ini.
Mantan anggota DPRD KKT Sony Ratissa mengklaim pihak DPRD telah berikan rekomendasi kepada Pemda KKT dan akhirnya dinas PU mengeluarkan gambar bangunan tersebut, namun disisi lain Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, membantah belum ada rekomendasi apapun dari DPRD KKT.
Reporter: Marcel Kalkoy


Tinggalkan Balasan