SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Berdasarkan Surat Keputusan dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR), untuk tahun 2020 nanti, Kabupaten Halmahera Utara, memperoleh 359 unit jatah bantuan bangunan rumah.
Demikian disampaikan Said Bajak, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Halmahera Utara, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2019), siang tadi.
“Memang benar, kami telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) bernomor 1002 tahun 2019. Dalam SK tersebut, diisyaratkan, bahwa Halmahera Utara, akan mendapat bantuan bangunan rumah, sebanyak 359 unit,” ungkap Said Bajak.
Mengenai daerah-daerah mana yang menjadi sasaran bantuan ini, Said Bajak mengatakan, ada 8 desa.
“Untuk kecamatan Tobelo Utara, tepatnya di desa Luari, ada 25 unit. Kecamatan Kao Utara, tepatnya di desa Bori, ada 79 unit, desa Wateto ada 42 unit. Untuk kecamatan Malifut, tepatnya di desa Balisosang, ada 48 unit dan desa Talapao ada 37 unit. Kecamatan Tobelo Barat, tepatnya di desa Kusuri, ada 50 unit. Untuk Kecamatan Galela, ada desa Pune 40 unit dan desa Simau 38 unit. Jadi totalnya, ada 359 unit,” kata dia
Dia menambahkan, unuk bantuan rumah sederhana ini, total anggaran yang diberikan Kementrian PUPR, adalah Rp. 37.500.000, yang rinciannya menurut Kepala Dinas, terbagi atas belanja bahan Rp. 12.500.000 dan sisahnya Rp. 22.500.000 untuk pembiayaan upah kerja.
Sekadar menjadi informasi, bukan hanya bantuan rumah sederhana tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, juga masih menunggu bantuan rumah khusus.
“Kami juga masih menunggu SKnya bantuan rumah khusus. Kalau sudah ada dan dinyatakan resmi Halmahera Utara menerimanya, saya akan informasikan kepada rekan-rekan wartawan,” celetuk Kadis senyum.
Reporter: Reynold


Tinggalkan Balasan