Nur Syamsiah Serahkan Bukti Baru ke Konsultan Hukum Dr Muhammad Nur & Associates

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pelapor kasus Undang-Undang ITE yang sementara berproses di Polres Gowa, Dr Nur Syamsiah kembali mendatangi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr Muhammad Nur, SH, MH & Associates, Sabtu (26/10).

Kedatangannya kali ini membawa bukti baru yang terkait percakapan member group yang melibatkan Dr Ramsiah CS.

Baca Juga

Bukti yang diserahkan oleh Nur Syamsiah tersebut diterima oleh Djaya Jumain, SKM, SH yang disaksikan oleh Imam Sofyan, SH di Citraland Celebes, Makassar.

Pada kesempatan ini, Nur Syamsiah menyatakan, tidak membuka pintu maaf atau mediasi kepada terlapor dan member WhatsApp lainnya yang diduga mereka juga terlibat kasus hukum ini.

Salah satu kuasa hukum pelapor, Imam Sofyan, SH mengatakan, akan mengawal dan menjalani proses hukum sesuai yang diamanakan kliennya tersebut.

“Rencananya dalam waktu dekat kuasa hukum pelapor akan mendatangi Penyidik yang menangani kasus ini sekaligus menyerahkan bukti baru yang diterimanya,” tutup Imam Sofyan. (*/Arwan Rewa)

 

Jangan Lewatkan