SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, menegaskan bahwa seluruh tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah tanah milik Masyarakat Adat Tanimbar dan bukan milik negara.

“Di Tanimbar tidak ada tanah negara, tidak ada juga tanah Perhutani, yang ada tanah adat,” kata Fatlolon saat membuka acara Sosialisasi Kepada Penyedia Barang dan Jasa (kontraktor lokal) di kota Saumlaki, Rabu, 16 Oktober 2019 lalu.

Menurutnya, ada pemahaman yang keliru dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bahwa tanah di Kepulauan Tanimbar adalah milik negara, dan sebagian lahan akan digunakan sebagai Lokasi Kilang Darat Gas proyek Blok Masela.

“Masih ada pemahaman yang keliru di SKK Migas, bahwa lahan-lahan yang ada itu milik negara, milik Perhutani,” ucap Fatlolon.

Ia pun menegaskan bahwa, tidak ada yang namanya lahan negara di Kepulauan Tanimbar, olehnya itu baik SKK Migas maupun Inpex Masela, jika ingin membangun Kilang Darat di Kepulauan Tanimbar, diatas tanah masyarakat adat, maka harus berurusan langsung dengan masyarakat adat setempat.

“Jadi kalau ada pemahaman dari SKK Migas bahwa tidak perlu usaha (mendapat lahan) karena itu milik negara, saya (akan) suruh masyarakat usir pulang,” ujar Fatlolon tegas.

Disisi lain, menurut pengamat lingkungan dan kehutanan, Eddy Mikarti, jika lahan yang dibutuhkan Inpex Masela berada di kawasan hutan, maka sudah seharusnya dialihfungsikan agar tidak timbul masalah nantinya.

“Sepanjang tanah tersebut masuk kawasan hutan, maka bagi pihak-pihak yang membutuhkan lahan wajib mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan sebagaimana diatur dalam PP No.104 tahun 2015,” kata Mikarti saat ditemui media Simpul Rakyat di Jakarta, Jumat (18/10/2019) kemarin.

Dan apabila, lanjut Mikarti, ternyata kawasan hutan tersebut telah dimiliki oleh masyarakat adat, maka pemerintah telah membuat reforma agraria dengan adanya PP No. 88 tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Kiranya dengan Perpres tersebut dapat memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat adat disana,” katanya menutup.

Reporter: Marcel Kalkoy