SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Utara. Pasalnya, lembaga yang tata kerjanya di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019, ternyata diduga telah dilanggar oleh salah satu anggota.
Informasi yang dihimpun, anggota KPUD berinisial AM alias Wati, dikabarkan sudah berbadan dua alias hamil. Sementara AM sendiri diketahui, belum pernah melakukan pernikahan.
“Iya benar, dia sudah hamil dan belum menikah,” kata satu sumber media ini (nama dan identitas dikantongi media ini)
Dalam PKPU No 8 Tahun 2019 pada Bab VII, Pasal 90, huruf c dan d, jelas-jelas melarang melakukan perselingkuhan, serta tidak diperbolehkan menikah siri dan tinggal bersama, tanpa ada ikatan pernikahan yang.
Mengenai masalah ini, Sekretaris KPUD Halmahera Utara, Najwa Kalau, ketika dikonfirimasi lewat sambungan seluler, Kamis (05/09) sore tadi, menjelaskan, baiknya masalah ditanyakan sendiri, langsung kepada yang bersangkutan (AM). Namun tidak menutup kemungkinan, sambung Najwa, kalau sudah secara sah terbukti, maka AM terancam akan kena pergantian.
“Maaf, saya belum mengetahuinya dengan pasti. Baikya, kalian (wartawan) yang langsung mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. Tetapi kalau hal ini benar-benar terbukti, maka dia akan kena pergantian. Dalam PKPU No 8 Tahun 2019, sudah jelas,” jelas Najwa.
Terpisah, AM ketika dikonfirmasi. Dirinya, mrngungkapkan bahwa masalah ini, terkait privasi, jadi dia memilih enngan berkomentar lebih.
“Kalau masalah-masalah kerja, pasti akan saya jawab. Tetapi, ini menyangkut dengan masalah privasi, maka saya, enggan berkomentar lebih,” ungkapnya.
Reporter: Reynold


Tinggalkan Balasan