SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Badan Pengurus Wilayah Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup, Industri dan Pertambangan Indonesia (BPW-LPLHIPI), berencana menyambangi kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan No 18, Jakarta.

Kunjungan lembaga pemerhati lingkungan itu nantinya akan melaporkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar peraturan pertambangan yang ada, diantaranya melaporkan PT Ifishdeco yang beroperasi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Di Kementrian ESDM Nanti, kami akan lebih fokus PT Ifishdeco, sebab di antara nama list perusahaan yang kami pegang, perusahan inilah yang diduga sangat banyak melanggar aturan,” ungkap Ketua LPLHIPI Muhamad Awal Batara Sakti, Minggu (18/8).

Lembaga ini mensinyalir kegiatan pertambangan yang diakukan PT Ifishdeco Tbk, melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba .

Dalam laporan pihak LPLHIPI, mereka mengatakan, berdasarkan pantaun lembaga ini, perusahaan tersebut diduga melakukan eksplorasi dan eksplotasi diluar IUP.

“Diduga perusahaan itu menambang diluar IUP, pasalnya pada saat kami pantau di Peta Citra Satelit Kementerian ESDM, titik lokasi proses penambangan PT Ifishdeco jauh melewati titik kordinat IUP-nya. Menambang diluar izin sama saja melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Muh Awal Batara Sakti.

Selain melaporkan di Kementrian ESDM, Awal juga mengutarakan, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI), akibat adanya dugaan kerugian negara di sektor lingkungan hidup. (*/A.Aiman )