SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Sebanyak 52 orang narapidana peghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Jailolo, dalam peringatan ke 74 kemerdekaan, mendapatkan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias remisi.
Penetapan remisi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Barat, Danny Missi, Sabtu (17/08).
Kepala Lapas II B Jailolo Supriyadi mengatakan, dari total keseluruhan penghuni, masih tersisa 22 orang yang belum mendapat remisi. Alasannya tambah Supriyadi, karena narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum lunas denda atau pengganti denda dan belum menjalani pidana 6 bulan.
Lebih lanjut dia menyebutkan rincian pemberian remisi. “Yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 19 orang, remisi 2 bulan 4 orang, remisi 3 bulan 19 orang, remisi 4 bulan 7 orang, remisi 5 bulan 3 orang dan 1 orang sementara diusulkan remisi umum susulan,” sebut Supriyadi.
Sementara itu, Bupati Halmahera Barat, Danny Missi dalam penyampaiannya mengatakan, kondisi keradaan lapas haruslah terus diperhatikan, terutama masalah kapasitas muatnya.
Menurut Danny, permasalahan seringkali terjadi karena menyangkut dengan Lapan kelebihan kapasitas.
“Masih banyak kita dengar, adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba dan hal lainnya. Perlu diketahui, semuanya berakar pada masalah Lapas kelebihan penghuni,” kata Danny.
Sebab itu tambah Danny, langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan harus terus dilakukan.
Turut hadir dalam penyerahan remisi umum siang tadi, Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando, Ketua DPRD Halbar Yuliche D Baura, Kapolres Halamhera Barat, AKBP Deny Heryanto SIK.
Reporter: Reynold/AN