SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Destinasi Wisata Genangan Air Lorulun yang dibangun tahun 2018 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar), telah menelan APBD puluhan milyar rupiah.

Tempat wisata ini digadang-gadang akan menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan yang nantinya berkunjung ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Mega proyek yang berlokasi di samping landasan pacu bandara Mathilda Batlayery Saumlaki ini sempat dihentikan sementara oleh Gubernur Maluku melalui suratnya pada Februari 2019 lalu, karena dianggap belum memiliki izin lingkungan dan AMDAL.

Beberapa proyek DAK/DAU yang telah dikerjakan di lokasi Genangan Air Lorulun itu pun diduga terindikasi penggelembungan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut disampaikan ketua LP KPK Maluku Tenggara Barat, Jhon Solmeda.

“Saya rasa terdapat beberapa kejanggalan disana, misalnya pada proyek Pembangunan Jalan Masuk dan Parkiran. Pada APBD induk 2018 dianggarkan senilai Rp.2,5 M sedangkan pada APBD Perubahan kembali dianggarkan sebesar Rp.7,9 M, namun hingga saat ini, pekerjaannya belum selesai. Saya menduga terjadi mark up disana,” ungkap Solmeda saat dihubungi media Simpul Rakyat, Senin (15/6/2019) kemarin.

Bukan hanya itu, Solmeda menambahkan, ada proyek milyaran rupiah lain yang dianggap misteri dan aneh, lantaran anggarannya sudah dicairkan 100% namun kontraktor pemenang tender tersebut sama sekali tidak bekerja.

“Pada kegiatan Pembersihan Danau Wisata Lorulun, dianggarkan pada APBD Induk 2018 sebesar Rp.2,5 M namun pekerjaannya tidak dilaksanakan. Saya perkirakan dana tersebut sudah dicairkan kontraktor yang dicurigai sebagai salah satu perusahaan fiktif setelah kami (LP KPK) datangi ke kantornya,” lanjut Solmeda.

Diketahui bahwa, kontraktor yang memenangkan proyek Pembersihan Danau Wisata Lorulun itu adalah CV Saumlaki Mandiri dengan alamat Jl. Atek Lawanaman, RT.10/RW.02 Desa Olilit Lama Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Pada pekerjaan proyek tersebut, disinyalir Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemda MTB yang diarahkan bekerja disana dan bukan kontraktor CV Saumlaki Mandiri tersebut.

Bila hal itu benar terjadi maka, jelas telah melanggar UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait perizinan

Pembangunan destinasi wisata Genangan Air Lorulun tersebut diduga tidak melalui tahapan atau mekanisme yang benar, sehingga dapat melanggar ketentuan yang diatur dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dikarenakan kawasan wisata tersebut masuk dalam kawasan hutan yang wajib memiliki ijin lingkungan serta alih fungsi hutan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Selain itu, mega proyek tersebut harus memiliki ijin Amdal melalui suatu proses kajian yang matang sehingga tidak berdampak pada lingkungan di sekitar nantinya. Apalagi, genangan wisata tersebut berhimpitan dengan landasan pacu bandara Mathilda Batlayery Saumlaki, yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan transportasi udara.

Reporter: Marcel Kalkoy