SimpulRakyat.co.id, Saumlaki — Desa Lermatan, kecamatan Tanimbar Selatan, kabupten Kepulauan Tanimbar, provinsi Maluku merupakan target empuk bagi perusahan Inpex Masela dalam membangun kilang minyak di pulau Yamdena sesuai struktur wilayah geografisnya, mulai dari bibir pantai hingga hutan petuanan masyarakat adat desa tersebut.

Adapun rencana percepatan pembangunan Inpex Masela dalam pengajuan PoD (Plan of Development) ke kementrian ESDM direncanakan bulan depan. SKK Migas hingga saat ini masih mempercepat proses evaluasi desain awal proyek Blom Masela karena merupakn sebuah tahapan sebelum mengajukan PoD.

Dalam proses evalusi inilah, Inpex Masela diminta agar lebih memperhatikan beberapa tempat bersejarah di desa Lermatan karena diketahui bahwa desa itu merupakan salah satu desa tertua di Pulau Yamdena/Tanimbar.

“Itu salah satu desa tertua di pulau Yamdena ini dan juga disana ada tempat – tempat kearifan lokal yang mestinya dijaga” jelas Piet Kait Taborat selaku Wakir Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada SimpulRakyat.co.id.

Menurut sebuah sumber, terindikasi kuat Inpex Masela akan membangun dermaga kilang minyak di salah satu pantai di desa Lermatan karena lokasi kilang minyak sesuai struktur Onshore (di darat) berada di wilayah desa tersebut.

Patut dicurigai bahwa jika hai itu terjadi, kemungkinan masyarakat desa Lermatan akan direlokasi ke tempat lain lantaran dampak lingkungan dari proses pembangunan kilang minyak itu.

Inpex Masela diminta agar lebih mempertimbangkan lokasi pembangunan kilang minyak disana. Adapun alasan kuat yang diajukan adalah terdapat sebuah Gereja Tua yang perupakan peninggalan sejara di desa Lermatan, dan juga ada sebuah Sumur Tua yang hingga saat ini masih mengandung kekuatan magic menurut penduduk setempat.

Sesuai undang – undang no. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana bunyi pasal 33 ayat (3) huruf (a) menyatakan bahwa : Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya serta tanah milik masyarakat adat.

Diimbau kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) agar dalam proses evaluasi desain awal proyek Blok Masela, mencerimati dan melihat bentuk – bentuk keresahan masyarakat lokal setempat sebelum diajukan.

Reporter: Marcel Kalkoy