SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan mulai mendalami keterangan saksi dalam laporan dugaan kekerasan terhadap Muh Pajrin Rahman alias Fajar, pendamping hukum Petani Laoli di Luwu Timur.

Tiga saksi diperiksa penyidik Polda Sulsel pada Rabu (7/10/2026) kemarin. Mereka merupakan petani Laoli dan pendamping hukum yang disebut berada di lokasi saat proses penggusuran berlangsung di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada 30 dan 31 Juli 2026.

Laporan dugaan kekerasan tersebut dibuat Fajar pada 7 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/Polda Sulsel.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh rangkaian peristiwa yang dilaporkan Fajar, termasuk dugaan tindakan kekerasan yang disebut dialaminya saat menjalankan tugas sebagai pendamping hukum para petani.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Asruddin, petani Laoli yang mengaku rumahnya dibongkar dalam proses penggusuran pada 30 Juli 2026.

Asruddin mengatakan dirinya berada di atas rumah ketika pembongkaran berlangsung. Saat itu, menurut dia, ratusan personel Satpol PP berada di lokasi.

Di tengah situasi tersebut, Asruddin mengaku melihat Fajar dikelilingi sejumlah anggota Satpol PP.

“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” kata Asruddin dalam keterangannya kepada penyidik.

Keterangan Asruddin menjadi salah satu bahan penyidik untuk mengurai dugaan kekerasan yang dilaporkan Fajar.

Peristiwa serupa disebut kembali terjadi sehari kemudian.

Pada 31 Juli 2026, para petani dan pendamping hukum disebut berada di sebuah musala setelah rumah-rumah mereka dibongkar. Mereka mengungsi dan mendirikan tenda darurat untuk memenuhi kebutuhan makanan.

Menurut keterangan para saksi, anggota Satpol PP kemudian meminta para petani meninggalkan lokasi.

Fajar disebut masih berada di dalam musala karena membantu proses evakuasi barang milik petani.

Dalam situasi itu, Fajar disebut ditarik dari dalam musala dan didorong ke arah kerumunan anggota Satpol PP.

Sementara itu, Siti Nur Alisa, salah satu pendamping hukum Petani Laoli yang juga diperiksa sebagai saksi, mengaku melihat peristiwa tersebut.

Menurut Alisa, Fajar kemudian berada di tengah kerumunan aparat.

“Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan Satpol PP tersebut,” kata Alisa dalam keterangannya kepada penyidik.

Alisa juga menyebut dua anggota Satpol PP berinisial B dan S. Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Selain Alisa, Harumin Lumang, petani Laoli lainnya, juga memberikan keterangan kepada penyidik.

Harumin mengaku melihat Fajar berada di tengah kerumunan anggota Satpol PP. Ia mengatakan sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi kesulitan mendekati Fajar.

“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” ujar Harumin.

Akibat kejadian yang dilaporkan tersebut, Fajar disebut mengalami luka pada bagian wajah, leher, kaki, dan tangan.

Fajar sebelumnya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sejumlah bukti turut diserahkan untuk mendukung laporan, di antaranya rekaman video, foto luka, foto yang disebut sebagai wajah terduga pelaku, serta dokumentasi rangkaian kejadian selama dua hari.

Kini, keterangan Fajar dan para saksi tersebut tengah didalami penyidik Polda Sulsel.

Perkara ini bermula dari proses penggusuran terhadap masyarakat Petani Laoli di Dusun Laoli pada 30 dan 31 Juli 2026. Dalam proses tersebut, rumah dan tanaman milik sejumlah petani disebut dibongkar.

Sementara laporan dugaan kekerasan terhadap Fajar masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta bukti yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)