SimpulRakyat.co.id, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Kamis (9/7/2026) pukul 15.30 WITA.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Ir. H. Andi Ilham Zainuddin, S.T., dan Wakil Ketua II H. Muh. Tauhid. Hadir Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., Wakil Bupati H. Abdul Rahman Assegaf, M.I.Kom., Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan Ranperda tersebut telah memperoleh pandangan umum fraksi sesuai Pasal 10 Ayat (1) Huruf A Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan.

Selanjutnya Bupati menyampaikan jawaban resmi atas pandangan fraksi. Pemerintah berkomitmen menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tepat waktu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan daerah untuk menekan angka kemiskinan melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Pemerintah juga berjanji memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik agar kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Merespons pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait keterlambatan penyaluran bantuan bibit kepada kelompok masyarakat, Bupati menyatakan akan menyesuaikan waktu penyaluran agar lebih tepat guna dan tepat sasaran sesuai kebutuhan petani.

Bupati juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas masukan dan saran seluruh fraksi. Hal itu menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan agar lahir regulasi berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk aktif mengikuti pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD hingga tuntas.

Rapat Paripurna ini kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.