SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep mengungkap kasus tindak pidana asusila melalui media elektronik. Seorang pria bernama Asrul Rahadian (30) ditangkap setelah menyebarkan konten pribadi milik perempuan berinisial D (28) hingga viral di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kanit III Tipidter Satreskrim, Ipda Azwin Mubarok, serta Briptu Yudha, saat press release di Aula Endra Dharmalaksana, Mapolres Pangkep, Sabtu (26/4/2025).

“Ini merupakan bentuk kejahatan digital yang sangat merugikan korban. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku,” kata AKP Imran.

Pada kesempatan ini, AKP Imran mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan menjaga data pribadi.

“Jangan mudah percaya kepada orang asing di dunia maya. Jangan pernah membagikan konten pribadi, sekecil apa pun itu. Mari kita bersama ciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” pesannya.

Sementara itu, Ipda Azwin mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan akun palsu di Facebook dengan menyamar sebagai perempuan.

“Pelaku membangun komunikasi intens dengan korban, lalu memindahkan percakapan ke WhatsApp. Dengan dalih menawarkan imbalan Rp150.000, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video tidak senonoh,” ujarnya.

“Korban saat itu tengah mengalami kesulitan ekonomi sehingga menuruti permintaan tersebut. Setelah mendapatkan konten, pelaku malah memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya,” tambah Ipda Azwin.

Saat korban menolak dan memutus komunikasi, kata Azwin, pelaku memenuhi ancamannya dengan menyebarkan video berdurasi satu menit itu ke media sosial. Konten tersebut sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tim Satreskrim Polres Pangkep yang melakukan pelacakan berbasis perangkat IT akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Barru,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan, Asrul diamankan pada Selasa (22/4/2025), tepat sebelum ia kembali ke tempat kerjanya di Kalimantan sebagai buruh kelapa sawit.

“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan Polres Barru. Kami bergerak cepat begitu lokasi pelaku terdeteksi,” pungkas Azwin.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti lain berupa konten serupa dari korban-korban lain.

Kini, Asrul dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.