SimpulRakyat.co.id, Medan – Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia, Rudy Sadikin, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera menetapkan tersangka atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sedang ditangani Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Kami telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Sampai saat ini, proses perkara sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar Rudy di Medan, Rabu (19/3/2025) sore.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/730/VI/2024. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah SA, SU, dan ZA yang merupakan Kepala Desa Gambus Laut.
“Ada berbagai dokumen yang diduga palsu, di antaranya surat pernyataan, surat keterangan tanah, serta surat perjanjian jual beli lahan. Kepala desa turut menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” ungkapnya.
Rudy menjelaskan bahwa PT Jui Shin Indonesia telah membeli lahan milik Hermanto Budoyo yang berada di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun, SU mengklaim memiliki lahan berdekatan dengan objek pertambangan yang dikelola oleh PT Bumi di atas lahan milik PT Jui Shin Indonesia.
“Alas hak PT Jui Shin Indonesia lebih tua dibandingkan milik SU. Sejarah kepemilikan lahan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan dahulu Desa Gambus Laut masih bernama Desa Perupuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa batas tanah PT Jui Shin Indonesia adalah daerah aliran sungai, sehingga tidak mungkin ada klaim kepemilikan lain di atas lahan tersebut.
“Perusahaan beroperasi sesuai aturan dan izin yang berlaku. Lahan yang kami miliki sah secara hukum, sementara operasional pertambangan dilakukan oleh PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (Bumi),” jelasnya.
SU disebut memiliki alas hak berdasarkan pembelian dari tiga orang, yakni SA, Basran, dan Tuti Suryani. Namun, PT Jui Shin Indonesia menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah tersebut.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti ketidakkonsistenan usia dokumen serta tanda tangan SA yang berbeda pada surat penyerahan, surat pernyataan, dan surat tanah dibandingkan dengan tanda tangannya di KTP. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumut,” tegas Rudy.
Ia pun berharap kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini karena telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Polda Sumut Lanjutkan Penyelidikan
Menanggapi hal ini, Kasubdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alfian, mengonfirmasi bahwa laporan PT Jui Shin Indonesia telah ditindaklanjuti.
“Kami sudah menggelar perkara khusus yang dihadiri kedua belah pihak. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan lokasi bersama,” ujar Alfian.
Saat ditanya mengenai perbedaan tanda tangan SA pada dokumen yang terlampir dengan yang ada di KTP, Alfian menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan uji laboratorium forensik.
“Ini merupakan salah satu langkah yang sedang kami proses,” katanya.
Sementara itu, operasional penambangan pasir yang dikelola PT Bumi di atas lahan PT Jui Shin Indonesia masih terhenti akibat adanya klaim kepemilikan dari seseorang bernama Acai dan rekannya yang memportal akses keluar-masuk kendaraan.
Aksi pemortalan tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima, Mbelin Brahmana, pada Selasa (18/3/2025) menggunakan ekskavator. (Tim)


Tinggalkan Balasan