SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa, untuk memberikan perlindungan  jaminan keselamatan kerja dan santunan bagi penyelenggara ad hoc Pilkada 2024.

Ketua KPU Pangkep, Ichlas, memberikan apresiasi atas perhatian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap keselamatan kerja dan santunan bagi para penyelenggara Pilkada.

“Kami berharap jaminan terkait keselamatan dan kesehatan teman-teman kita (badan ad hoc) bisa dijamin,” ungkap Ichlas usai mengikuti rapat koordinasi yang berlangsung di Pangkajene, Selasa (26/11/2024).

Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Pangkep Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Hasanuddin G Kuna.

Dia mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPU yang dinilainya memberikan perlindungan optimal bagi petugas Pilkada.

“Kami dari KPU Pangkep mengucapkan terima kasih kepada BPJS karena responnya cepat. Saya kira ini sempurna sekali. Sesuai dengan kesepakatan kami, setiap ada kejadian langsung direspon BPJS,” ujar Hasanuddin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Muliaty Nasrun, menegaskan komitmen lembaganya dalam melindungi para petugas ad hoc Pilkada, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kita akan melindungi petugas ad hoc mulai dari PPK, PPS, sampai dengan KPPS, jika terjadi risiko terkait tugas dan tanggung jawab mereka selama kegiatan Pilkada dilaksanakan,” jelas Muliaty.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Pangkep, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. (*)