SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Untuk menghindari kondisi yang tidak kondusif, Ammatoa minta Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan (BPN Sulsel) tidak mengakomodir perpanjangan HGU PT Lonsum.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ammatoa, Dr Muhammad Nur SH MH kepada awak media di Kabupaten Bulukumba, Selasa (2/1/2024).
“PT Lonsum Bulukumba tidak legowo meninggalkan kawasan adat Kajang, padahal Hak Guna Usaha atau HGU PT Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023 telah berakhir,” kata Muhammad Nur.
Lanjut dikatakan, PT London Sumatra Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi Selatan melalui juru bicaranya, Rusli malah mengklaim tengah melakukan pembaharuan HGU.
“Sampai hari ini masih menguasai lahan yang notabene milik masyarakat adat Kajang yang digarapnya kurang lebih ratusan tahun,” terang Muhammad Nur.
Muhammad Nur mengungkapkan, Ammatoa selaku pemimpin masyarakat adat Kajang meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menyetujui atau memperpanjang HGU PT Lonsum dan tanah adat Kajang dikembalikan ke masyarakat adat Kajang.
Diketahui, permintaan Ammatoa diamanahkan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nur dari Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak, Makassar-Gowa.
“Menjalankan amanah Ammatoa sebagai pemimpin masyarakat adat Kajang untuk koordinasi dan menyampaikan baik secara langsung, maupun tertulis kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, langkah ini adalah bagian dari proses hukum,” tegas Muhammad Nur.
Muhammad Nur juga menegaskan, peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015, harus ditegakkan.
“Saatnya PT Lonsum Bulukumba diminta atau tidak diminta mengembalikan lahan yang masuk ke dalam kawasan adat kepada masyarakat adat Kajang,” imbuh dia.
Muhammad Nur menyampaikan, kurang lebih 5.782 ha yang dikuasai PT Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, berada di dalam luasan tanah adat Kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 Ha.
“Kami berharap Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba mengawal masalah ini dan mendukung langkah masyarakat adat Kajang, untuk mengambil alih lahan miliknya yang selama ini dikuasai oleh PT Lonsum Bulukumba,” pungkas Muhammad Nur. (**)


Tinggalkan Balasan