Menu Tutup

Kategori

  • Wisata
  • Kuliner
  • Cerpen

Network

  • Pribumi.co.id
  • Jurnalpost.com
  • Suaratimur.com
  • Jurnalnews.co.id
Simpul Rakyat
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Opini
  • Khazanah
  • Cerpen
  • Lainnya
    • Mitos
    • Sosok
    • Agama
    • Sosial Budaya
  • Daerah
  • Metro
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
Ammatoa Minta BPN Sulsel Tidak Akomodir Perpanjangan HGU PT Lonsum
0 Komentar
Bagikan
  • Simpul Rakyat
  • Hukum

Ammatoa Minta BPN Sulsel Tidak Akomodir Perpanjangan HGU PT Lonsum

Arwan Rewa
Januari 2, 2024 9:28 pm
Kuasa Hukum Ammatoa, Dr Muhammad Nur SH MH bersama tokoh adat Kajang. (Foto: Ist)

SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Untuk menghindari kondisi yang tidak kondusif, Ammatoa minta Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan (BPN  Sulsel) tidak mengakomodir perpanjangan HGU PT Lonsum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ammatoa, Dr Muhammad Nur SH MH kepada awak media di Kabupaten Bulukumba, Selasa (2/1/2024).

“PT Lonsum Bulukumba tidak legowo meninggalkan kawasan adat Kajang, padahal Hak Guna Usaha atau HGU PT Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023 telah berakhir,” kata Muhammad Nur.

Baca JugaAstaga! Pemuda Bulukumba Nekat Jual Ganja Lewat Instagram

Lanjut dikatakan, PT London Sumatra Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi Selatan melalui juru bicaranya, Rusli malah mengklaim tengah melakukan pembaharuan HGU.

“Sampai hari ini masih menguasai lahan yang notabene milik masyarakat adat Kajang yang digarapnya kurang lebih ratusan tahun,” terang Muhammad Nur.

Baca JugaLawan Rendahnya Literasi Desa, Pemuda Bulukumba Dirikan Pojok Baca

Muhammad Nur mengungkapkan, Ammatoa selaku pemimpin masyarakat adat Kajang meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menyetujui atau memperpanjang HGU PT Lonsum dan tanah adat Kajang dikembalikan ke masyarakat adat Kajang.

Diketahui, permintaan Ammatoa diamanahkan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nur dari Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak, Makassar-Gowa.

“Menjalankan amanah Ammatoa sebagai pemimpin masyarakat adat Kajang untuk koordinasi dan menyampaikan baik secara langsung, maupun tertulis kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, langkah ini adalah bagian dari proses hukum,” tegas Muhammad Nur.

Baca JugaFestival Pinisi Masuk Kalender Wisata Nasional KEN 2025

Muhammad Nur juga menegaskan, peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015, harus ditegakkan.

“Saatnya PT Lonsum Bulukumba diminta atau tidak diminta mengembalikan lahan yang masuk ke dalam kawasan adat kepada masyarakat adat Kajang,” imbuh dia.

Muhammad Nur menyampaikan, kurang lebih 5.782 ha yang dikuasai PT Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, berada di dalam luasan tanah adat Kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 Ha.

“Kami berharap Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba mengawal masalah ini dan mendukung langkah masyarakat adat Kajang, untuk mengambil alih lahan miliknya yang selama ini dikuasai oleh PT Lonsum Bulukumba,” pungkas Muhammad Nur. (**)

  • BAIN HAM RI
  • Kabar Bulukumba

Firma Hukum dan Konsultan Hukum

Menarik untuk Anda

Angka PDRB Naik, Tapi Seberapa Besar Manfaatnya Bagi Pengusaha Lokal Bulukumba?  

Keluarga Korban Penembakan di Bulukumba Desak Polisi Periksa Istri Pelaku

Astaga! Pemuda Bulukumba Nekat Jual Ganja Lewat Instagram

Lawan Rendahnya Literasi Desa, Pemuda Bulukumba Dirikan Pojok Baca

Festival Pinisi Masuk Kalender Wisata Nasional KEN 2025

Bupati Bulukumba Canangkan 18 Program Prioritas dalam 100 Hari Kerja

Kabar Daerah

Kawal Solusi Permanen, Hajja Asni Laporkan Kondisi Rumah Nirwana ke Pemprov Sulsel

Sempat Divonis Bebas, Mantan Wadir RSUD Syekh Yusuf Kini Dihukum 2 Tahun Penjara

Bukan Buronan, Pemilik RYK Kosmetik Klarifikasi ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Siap Langkah Hukum

Jangan Lewatkan Peluang, Andi Firdaus Ajak Warga Luwu Kawal Keberadaan PT MDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tag Terpopuler

#

Kabar Pangkep

#

Kabar Makassar

#

Kabar Luwu

#

Kabar Polri

#

Kabar Gowa

Berita Terpopuler

#1

Jangan Lewatkan Peluang, Andi Firdaus Ajak Warga Luwu Kawal Keberadaan PT MDA

Daerah | 1 hari yang lalu
#2

Dua Pelaku Penganiayaan Pakai Senjata Tajam Diamankan di Luwu Utara

Daerah | 4 hari yang lalu
#3

NasDem Luwu Turun Langsung, Ahmad Gazali Baso Hidayat Pastikan Rumah Nirwana Jadi Prioritas

Daerah | 2 hari yang lalu
#4

Peringati HUT ke-58, PT Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 12 Desa Ring 1

Daerah | 5 hari yang lalu
#5

Festival Literasi Pangkep 2026 Siap Digelar, Penuh Warna dan Edukatif

Daerah | 3 hari yang lalu

Hukum dan Kriminal

Rentetan Bentrokan di Luwu Raya, Ketua KKLR Sulsel Ajak Warga Menahan Diri

Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba Borta Makassar di Atas Genteng Warga

Sempat Divonis Bebas, Mantan Wadir RSUD Syekh Yusuf Kini Dihukum 2 Tahun Penjara

Dikepung Polisi, 104 Orang Diamankan dari Kampung Narkoba di Makassar

Ekonomi dan Bisnis

PWI Sulsel-BI Bahas Penguatan Sinergi Pers untuk Stabilitas Ekonomi Daerah

OJK Sulselbar Gandeng PWI Sulsel Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

PT MDA Perkuat Sinergi Cegah Karhutla Bersama BPBD dan Damkar Luwu

Peringati HUT ke-58, PT Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 12 Desa Ring 1

  • Karir
    • Redaksi
      • Kode Etik
        • Periklanan
          • Tentang Kami
            • Pedoman Media Siber
              • Hak Jawab dan Koreksi
              • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti kami di

Copyright ©2026 – Simpul Rakyat – Right Reserved

HIBURAN

  • Wisata
  • Kuliner
  • Cerpen

RAGAM

  • Opini
  • Khazanah
  • Mitos

NETWORK

  • Pribumi.co.id
  • Jurnalpost.com
  • Suaratimur.com
  • Jurnalnews.co.id